Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pesanggrahan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Peta lokasi Kecamatan Pesanggrahan | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | DKI Jakarta | ||||
| Kota Administrasi | Jakarta Selatan | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | Agus Ramdani[1] | ||||
| Populasi (2024)[2] | |||||
| • Total | 264.647 jiwa | ||||
| • Kepadatan | 19.618/km2 (50,810/sq mi) | ||||
| Kode Kemendagri | 31.74.10 | ||||
| Kode BPS | 3171040 | ||||
| Luas | 13,49 km² | ||||
| Desa/kelurahan | 5 | ||||
| |||||
Pesanggrahan adalah sebuah kecamatan yang terletak di Jakarta Selatan. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran wilayah kecamatan Kebayoran Lama, yang terletak di sisi barat. Kecamatan ini merupakan kecamatan terbarat di Jakarta Selatan dan juga mencakup kawasan Bintaro Jaya sektor 1, Kawasan Permukiman serta Kuburan Tanah Kusir, dan Pasar Jumat Ilir.
Nama Pesanggrahan berasal dari nama sungai Pesanggrahan yang mengalir melewati wilayah kecamatan ini.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada awalnya, kecamatan Pesanggrahan adalah bagian dari Kabupaten Tangerang (sekarang menjadi wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Pada 28 Desember 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 yang mengatur perubahan batas wilayah Provinsi DKI Jakarta, antara lain memperluas wilayah dan mengambil beberapa desa yang terletak di perbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, termasuk beberapa desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Desa-desa yang menjadi bagian kecamatan ini antara lain:
- Kecamatan Ciledug
- Desa Kreo bagian Utara (sekarang Kelurahan Petukangan Utara)
- Desa Patukangan (sekarang Kelurahan Petukangan Utara dan Kelurahan Petukangan Selatan)
- Desa Ulujami (sekarang Kelurahan Ulujami)
- Desa Pondok Betung bagian Timur (sekarang Kelurahan Pesanggrahan)
- Kecamatan Ciputat
Desa-desa tersebut masuk ke dalam kecamatan Kebayoran Lama.[3] Pada 28 Agustus 1978, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1978 yang menetapkan bahwa Kecamatann Kebayoran Lama masuk wilayah Kota Administratif Jakarta Selatan.[4] Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Kecamatan Pesanggrahan bersama dengan kecamatan Johar Baru di Jakarta Pusat, kecamatan Palmerah, kecamatan Kalideres, dan kecamatan Kembangan di Jakarta Barat, kecamatan Pancoran dan kecamatan Jagakarsa di Jakarta Selatan, kecamatan Duren Sawit, kecamatan Makasar, kecamatan Cipayung, dan kecamatan Ciracas di Jakarta Timur, dan kecamatan Kelapa Gading dan kecamatan Pademangan di Jakarta Utara dimekarkan dari kecamatan induk yang membawahi wilayah kecamatan tersebut. Kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Pesanggrahan antara lain:
- Kelurahan Petukangan Utara
- Kelurahan Petukangan Selatan
- Kelurahan Ulujami
- Kelurahan Pesanggrahan
- Kelurahan Bintaro
Selain itu, PP Nomor 60 Tahun 1990 menetapkan pusat pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan berada di Kelurahan Pesanggrahan.[5]
Batas wilayah
[sunting | sunting sumber]| Utara | Kecamatan Kembangan |
| Timur | Kecamatan Kebayoran Lama |
| Selatan | Kecamatan Ciputat Timur |
| Barat | Kecamatan Larangan, Kecamatan Pondok Aren, dan Kecamatan Ciputat Timur |
Kelurahan
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Pesanggrahan terdiri atas 5 kelurahan dengan 51 rukun warga dan 526 rukun tetangga,[6] antara lain:
- Kelurahan Ulujami, dengan kode pos 12250
- Kelurahan Petukangan Utara, dengan kode pos 12260
- Kelurahan Petukangan Selatan, dengan kode pos 12270
- Kelurahan Pesanggrahan, dengan kode pos 12320
- Kelurahan Bintaro, dengan kode pos 12330
Demografi
[sunting | sunting sumber]Jumlah penduduk kecamatan Pesanggrahan pada tahun 2024 sebanyak 264.647 jiwa. Sementara untuk agama yang dianut, mayoritas menganut agama Islam sebanyak 92,44%. Diikuti oleh penganut agama Kekristenan yakni sebanyak 7,22% (Protestan sebanyak 5,03% dan Katolik sebanyak 2,19%). Selebihnya beragama Buddha sebanyak 0,24% dan Hindu sebanyak 0,10%.[2] Rumah ibadah, masjid sebanyak 104 unit, mushoa 126 unit, gereja Katolik sebanyak 7 unit, dan gereja Protestan sebanyak 4 unit.[2]
Sarana ibadah umum di kawasan ini terdiri dari masjid dan gereja seperti Masjid Jami Baitut Taqwa, Masjid Dian Al Ikhlas, Masjid Muhammad Husni Thamrin, Masjid Al-Mubarok, Masjid Baitulrahim, Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Petukangan, GPIB Gibeon Jakarta, GPIB Sejahtera, dan Gereja Kristen Jawa Kanaan.
Kesehatan
[sunting | sunting sumber]Sarana kesehatan di Pesanggrahan meliputi rumah-rumah sakit berikut:
- RSUD Pesanggrahan
- Rumah Sakit Umum Petukangan
- Rumah Sakit Dr. Suyoto
- RS Ibu dan Anak Avisena
Pasar dan pusat perdagangan lain
[sunting | sunting sumber]Pasar yang dikelola Pemerintah DKI (di bawah PD Pasar Jaya) di kecamatan ini mencakup Pasar Pesanggrahan dan Micro Pasar Bintaro. Seiring dengan perkembangan kota, bermunculan pula pusat perbelanjaan yang dikelola swasta.
Transportasi
[sunting | sunting sumber]- Transjakarta
- Koridor 13 (Ciledug - Tendean)
- Rute penyambung dalam kota 1C (Pesanggrahan - Blok M)
- Rute penyambung dalam kota 1Q (Rempoa - Blok M)
- Rute penyambung dalam kota 8E (Bintaro - Blok M)
- Mikrotrans JAK-32 (Lebak Bulus - Petukangan)
- Mikrotrans JAK-49 (Lebak Bulus - Cipulir)
- Mikrotrans JAK-51 (Taman Kota - Budi Luhur)
- Mayasari Bakti AC73 Kampung Rambutan - Ciledug
Jalan tol
[sunting | sunting sumber]- JORR W2 Utara
- Jalan Tol Jakarta-Serpong Sebagian Besar Di Kota Tangerang Selatan , Banten
- Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Ruas Tanah Kusir - TMII
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Pejabat Pemerintahan". www.selatan.jakarta.go.id. Diakses tanggal 15 Oktober 2025.
- 1 2 3 "Kota Jakarta Selatan Dalam Angka 2025" (pdf). jakselkota.bps.go.id. hlm. 6, 48, 115, 116. Diakses tanggal 15 Oktober 2025.
- ↑ "PP No. 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1974-12-28. Diakses tanggal 2022-11-08.
- ↑ "PP No. 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1978-08-28. Diakses tanggal 2022-11-08.
- ↑ "PP No. 60 Tahun 1990". peraturan.bpk.go.id. 1990-12-18. Diakses tanggal 2022-11-08.
- ↑ author, Badan Pusat Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan (2022-11-03). "STATISTIK DAERAH KOTA JAKARTA SELATAN 2022". jakselkota.bps.go.id. Diakses tanggal 2022-11-08.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
