Perjanjian Dasar 1972
Perjanjian Dasar 1972 (bahasa Jerman: Grundlagenvertrag) adalah nama pendek dari Perjanjian tentang Dasar Hubungan (Diplomatik) Republik Federal Jerman dan Republik Demokratik Jerman (bahasa Jerman: Vertrag über die Grundlagen der Beziehungen zwischen der Bundesrepublik Deutschland und der Deutschen Demokratischen Republik). Melalui perjanjian ini, untuk pertama kalinya Jerman Barat dan Jerman Timur saling mengakui kedaulatan negaranya satu sama lain dalam rangka penerapan Ostpolitik. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 21 Desember 1972 di Berlin Timur, dan berlaku mulai 1973.
Diskusi untuk perjanjian ini dipimpin oleh Egon Bahr selaku perwakilan Jerman Barat dan Michael Kohl selaku perwakilan Jerman Timur. Perjanjian ini menjadi dasar bagi pengakuan kedua negara Jerman di mata internasional. Kedua negara Jerman tersebut masuk keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 September 1973. Sementara itu, Jerman Timur mulai membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara berikut:
- Australia (Desember 1972),
- Britania Raya, Prancis, dan Belanda (Februari 1973),
- dan Amerika Serikat (Desember 1974).
Berdasarkan perjanjian ini, kedua negara sepakat membentuk kedubes de facto yang dikenal sebagai "misi permanen",[1] dikepalai "perwakilan permanen", sekaligus duta besar de facto.[2] Jerman Barat mengirim perwakilan permanennya ke Jerman Timur pada Februari 1974, namun hubungan diplomatik resmi tidak pernah dibentuk hingga bubarnya Jerman Timur.
Kesepakatan
[sunting | sunting sumber]Perjanjian tentang Dasar Hubungan (Diplomatik) Republik Federal Jerman dan Republik Demokratik Jerman berisi sepuluh pasal:
- Pasal 1: kedua negara sepakat untuk mengembangkan hubungan ketertanggaan yang baik dalam kesetaraan.
- Pasal 2: kedua negara sepakat untuk patuh pada prinsip yang digariskan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Pasal 3: kedua negara sepakat untuk meredakan persengketaan dan menghormati batas negara masing-masing.
- Pasal 4: kedua negara sepakat bahwa tidak ada dari keduanya yang berhak mengatasnamakan "Jerman" secara sepihak di hadapan internasional.
- Pasal 5: kedua negara sepakat untuk ambil andil dalam perdamaian di Eropa dan mendukung proses pelucutan senjata.
- Pasal 6: kedua negara sepakat untuk membatasi kedaulatan hanya untuk wilayah masing-masing dan menghargai kedaulatan satu sama lain serta kebebasan dari campur tangan pihak manapun dalam memutuskan masalah internal maupun eksternal.
- Pasal 7: kedua negara sepakat untuk membuka kerja sama di berbagai bidang (termasuk bisnis, sains, surat-menyurat, telekomunikasi, budaya, dan olahraga).
- Pasal 8: kedua negara sepakat untuk saling bertukar Perwakilan Permanen.
- Pasal 9: kedua negara sepakat bahwa Perjanjian Dasar disepakati tanpa pengaruh atau prasangka dari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati sebelumya.
- Pasal 10: kedua negara meratifikasi Perjanjian Dasar dan mulai ditetapkan.
Bagian dari seri mengenai |
---|
Sejarah Jerman |
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ History of the Berlin Wall
- ^ East-West German trade up 8 percent, The Christian Science Monitor, September 8, 1982