Lompat ke isi

Makmum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Makmum (bahasa Arab: مأموم) merujuk pada mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).

Ada pula makmum yang disebut Masbuq, yaitu orang yang melakukan salat berjemaah tidak dari awal karena terlambat mengikuti awal salat atau rakaat pertama.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]