Fardu ain
Tampilan
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Fardu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya.[1] Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa.[2]
Contoh ibadah dalam agama Islam yang dihukumi fardu ain adalah:[3]
- Salat lima waktu
- Puasa di bulan Ramadhan
- Membayar zakat fitrah
- Haji bagi yang mampu
- Salat jumat wajib bagi laki-laki.[4]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Yuri Indri Yani, dkk 2020, hlm. 15.
- ^ Al-Bugha 2002, hlm. 319.
- ^ Fachruddin Hs 1992, hlm. 535. "Fardu ' ain umpamanya sembahyang, puasa, zakat bagi yang mempunyai harta sampai senisab, naik haji bagi yang sanggup dan sebagainya."
- ^ "FORMULASI BAGIAN WARIS BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF MUFASSIR". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-03-13.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]Buku
[sunting | sunting sumber]- Al-Bugha, Musthafa Dieb (2002). Al-Wafi: Syarah Hadits Arba'in Imam An-Nawawi. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. ISBN 9795921851. OCLC 959422319. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-17. Diakses tanggal 2021-03-19.
- Fachruddin Hs (1992). Ensiklopedia Al-Qurʹan. 2. Jakarta: Rineka Cipta. ISBN 9795180290. OCLC 28721878.
Jurnal
[sunting | sunting sumber]- Yuri Indri Yani, dkk (2020). "Pembagian ilmu menurut Al-Ghazali (Tela'ah Buku Ihya' 'Ulum ad-Din)". Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman. Pekanbaru: PPs UIN Suska Press. 19 (2). ISSN 1693-508X. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-27. Diakses tanggal 2021-03-19.