Lompat ke isi

Zakat fitrah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.[1]

Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk menyucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani mengutip perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan sedekah kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar)

Yang berkewajiban membayar

[sunting | sunting sumber]

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat

[sunting | sunting sumber]

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan [2] Sebagian ulama Madzhab Hanafiyah memperbolehkan zakat fitri dengan uang mereka menganggap bahwa uang lebih manfaat dari beras.[3]

Dalam berbagai literatur fikih, ukuran zakat fitrah yang setara dengan satu sha’ (empat mud) mengalami perbedaan pendapat ketika dikonversikan ke dalam satuan kilogram. Menurut sebagian ulama, 4 mud setara dengan 2,176 kilogram, sementara mayoritas ulama menyatakannya sekitar 2,751 kilogram. Keterangan ini antara lain disebutkan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhayli (jilid 3, hlm. 2045–2046). Pendapat lain menyebutkan bahwa 4 mud setara dengan 2,5 kilogram sebagaimana dijelaskan dalam Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan karya ‘Umar ibn Muhammad Thoha al-Shofi al-Saqqaf (hlm. 205).[4]

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya variasi ijtihad ulama dalam menentukan konversi takaran klasik ke satuan modern. Dalam mazhab Syafi’i, satu sha’ diperkirakan berkisar antara 2,2 kilogram, hingga 2,7 kilogram, tergantung pada metode pengukuran yang digunakan. MUI mengambil angka yang maksimal, yaitu 2,7 kg untuk kehati-hatian dalam beribadah.[4]

Pada masa Nabi Muhammad, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ atau empat mud dalam bentuk bahan makanan pokok. Dalam praktik kontemporer, konversi satu mud ke satuan berat (kilogram) memunculkan perbedaan pendapat, misalnya ada yang mengukurnya sekitar 600 gram (sehingga 4 mud menjadi 2,4 kg), 650 gram (2,6 kg), hingga 700 gram (2,8 kg).[5]

Di Indonesia, sebagian otoritas keagamaan mengambil angka tertinggi, yaitu sekitar 2,7 kilogram atau dibulatkan menjadi 3 kilogram, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam pelaksanaan ibadah. Kelebihan dari takaran tersebut umumnya diniatkan sebagai sedekah tambahan bagi penerima zakat.[5]

Waktu Pengeluaran

[sunting | sunting sumber]

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan. Dalam kajian fikih, waktu pelaksanaan zakat fitrah dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat keutamaannya. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada umat Islam agar dapat menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan tuntunan syariat.[6]

Waktu yang paling utama (afdhal) atau waktu yang disunahkan adalah sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Rentang waktu ini dinilai sebagai saat terbaik karena lebih dekat dengan tujuan zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.[6][7][8] Ada waktu yang diwajibkanuntuk membayarkan zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari (malam 1 Syawal).[8]

Adapun waktu mubah yang diperbolehkan adalah sejak awal bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Kebolehan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam distribusi dan pengelolaan zakat, terutama dalam konteks masyarakat yang luas.[6][8]

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri namun masih pada hari raya dihukumi makruh, karena telah melewati waktu utama yang dianjurkan. Jika penunaian dilakukan setelah hari raya berakhir, yaitu sesudah terbenamnya matahari di Hari Raya, maka hukumnya haram dalam arti berdosa karena menunda kewajiban tanpa uzur yang dibenarkan. Dengan demikian, ketentuan waktu ini menegaskan pentingnya ketepatan dalam menunaikan zakat fitrah. Penundaan tanpa alasan syar’i hingga melewati batas waktu yang ditetapkan dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap kewajiban keagamaan.[6][8]

Penerima Zakat

[sunting | sunting sumber]

Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan fakir miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, garimin, fisabilillah, dan ibnusabil. Namun, menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yaitu fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Sumber Hadis Berkenaan dengan Zakat Fitrah

[sunting | sunting sumber]
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin. (H.R: Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar ditunaikan atau dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat Id. (H. R: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang saum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat Id, maka itu berarti sedekah seperti sedekah biasa (bukan zakat fitrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll.) dan sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kekayaan (yang diperlukan oleh keluarga) (H.R: Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R: Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya: Diriwayatkan dari Nafi' berkata: Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fitrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fitrah/amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idulfitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi': Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fitrah kepada petugas yang kepadanya zakat fitrah dikumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya. (H.R: Malik)

Hikmah disyariatkannya Zakat Fitrah

[sunting | sunting sumber]

Di antara hikmah disyariatkannya zakat fitrah [9] adalah:

  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Khutbah Jumat Terakhir Ramadan: Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah". SINDOnews Kalam. Diakses tanggal 2023-10-04.
  2. Pos keadilan peduli ummat Diarsipkan 2006-02-01 di Wayback Machine..
  3. Dakwahpedia (2023-04-12). "Zakat Fitri Dengan Uang". Dakwah pedia. Diakses tanggal 2023-04-12.
  4. 1 2 "pertanyaan". mui.or.id. Diakses tanggal 2026-02-15.
  5. 1 2 "MUI Jatim: Zakat Fitrah 3 Kg, Bukan 2,5 Kg". NU Online. Diakses tanggal 2026-02-15.
  6. 1 2 3 4 Baznas. "Kajian Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Cara Pembagiannya". baznas.go.id. Diakses tanggal 2026-02-15.
  7. "Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah". NU Online. Diakses tanggal 2026-02-15.
  8. 1 2 3 4 "Simak!, Lima Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Momen yang Dianjurkan hingga yang Diharamkan – Universitas KH. A. Wahab Hasbullah". UNWAHA. Diakses tanggal 2026-02-15.
  9. "Home - Media Muslim" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-02-15.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]