Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian koordinator ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk27 Oktober 2014; 9 tahun lalu (2014-10-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Susunan organisasi
MenteriLuhut Binsar Panjaitan
Sekretaris KementerianAyodhia Kalake


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal
Alamat
Kantor pusatJl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Situs webmaritim.go.id

Penamaan[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2015, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, Menko saat itu Rizal Ramli mengusulkan perubahan nama kementeriannya menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia dan juga penambahan dua kementerian lain di bawah koordinasinya, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertanian.[1][2] Pada Kabinet Indonesia Maju, nama kementerian ini berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
  2. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Koordinasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  3. Kementerian Perhubungan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:[3][4]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Hukum
    3. Biro Komunikasi
    4. Biro Umum
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
    1. Sekretariat Deputi
    2. Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim
    3. Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim
    4. Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan
    5. Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim
    6. Asisten Deputi Energi
  3. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
    1. Sekretariat Deputi
    2. Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir
    3. Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap
    4. Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya
    5. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing
    6. Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
    1. Sekretariat Deputi
    2. Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air
    3. Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah
    4. Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas
    5. Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur
    6. Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
    1. Sekretariat Deputi
    2. Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
    3. Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan
    4. Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam
    5. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah
    6. Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan
  6. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    1. Sekretariat Deputi
    2. Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
    3. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif
    4. Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    5. Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    6. Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
    1. Sekretariat Deputi
    2. Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi
    3. Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa
    4. Asisten Deputi Investasi Strategis
    5. Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha
    6. Asisten Deputi Pertambangan
  8. Staf Ahli Bidang Hukum Laut
  9. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim
  10. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim
  11. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas
  12. Inspektorat

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]