Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.74.7.170) dan mengembalikan revisi 14289994 oleh Flix11 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 123: | Baris 123: | ||
|- |
|- |
||
|bgcolor=#ffff00|'''10''' |
|bgcolor=#ffff00|'''10''' |
||
|[[Berkas:Harmoko.jpg|100px]] |
|[[Berkas:Harmoko, The DPR-RI Stance on the Reform Process and the Resignation of President Soeharto, p39.jpg|100px]] |
||
|[[Harmoko]]<br/><small>(1939-)</small> |
|[[Harmoko]]<br/><small>(1939-)</small> |
||
|[[Oktober]] [[1997]] |
|[[Oktober]] [[1997]] |
Revisi per 5 Agustus 2019 12.14
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1960 |
Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Berbentuk Majelis Permusyawaratan Sementara
- ^ Digabungkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Pada tahun 1978, terpilih sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua MPR
- ^ Menggantikan Adam Malik yang terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat