Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Fakultas Hukum Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Indonesia | |
---|---|
Informasi | |
Jenis | Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum[2] |
Didirikan | 1924 (dengan nama Rechtshoogeschool te Batavia) |
Dekan | Dr. Parulian Paidi Aritonang S.H., LL.M,. M.P.P |
Lokasi | , , |
Kampus | Urban |
Alamat | Fakultas Hukum, Jalan Prof. Dr. Sudjono D Pusponegoro, Kampus UI Depok |
Warna | Merah |
Situs web | http://www.law.ui.ac.id/ |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau dikenal dengan FH UI merupakan fakultas yang masuk ke dalam kelompok Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Indonesia. Saat ini, FH UI dipimpin oleh Dr. Parulian Paidi Aritonang., S.H., LL.M., MPP. menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), dan Doktor (S3). FH UI adalah fakultas hukum tertua di Indonesia yang berdiri sejak masa kolonial Hindia Belanda.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Rechtsschool
[sunting | sunting sumber]Sekolah hukum yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909 dengan nama Rechtsschool. Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di pengadilan kabupaten. Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten ditunjuk untuk memimpin Rechtshogeschool tersebut. Dengan dibukanya Sekolah Tinggi Hukum ini, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum ditutup.
Kedua nama tersebut di atas dipergunakan dalam peraturan perguruan tinggi pada waktu itu, yaitu Hooger Onderwijs-Ordonnantie (S.1924 No. 456, diubah antara lain oleh S. 1926 No. 338 dan No. 502, S. 1927 No. 395, S. 1926 No. 348, S. 1929 No. 222, S. 1932 No. 14, S. 1933 No. 345, S. 1934 No. 529).
Menurut peraturan tersebut di atas, mata kuliah yang diberikan pada Rechtshogeschool adalah (pasal 9): Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara dan Administrasi, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Hukum Adat, Hukum dan Pranata Islam, Hukum Dagang, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Bangsa-bangsa Hindia Belanda, Bahasa Melayu, Bahasa Jawa, Bahasa Latin, Filsafat Hukum, Asas-asas Hukum Perdata Romawi, Hukum Perdata Internasional, Hukum Intergentil, Kriminologi, Psikologi, Ilmu Kedokteran Forensik, Hukum Internasional, Hukum Kolonial Luar Negeri, Sejarah Hindia Belanda dan Statistik. Dengan keputusan Gubernur Jenderal keduapuluh empat mata kuliah tersebut di atas masih dapat ditambah untuk menjaga agar pendidikan hukum dapat mengikuti dan mengarahkan perkembangan masyarakat.
Lama pendidikan di Rechtshogeschool adalah lima tahun yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diselesaikan dalam dua tahun dengan ujian kandidat (candidaatsexamen), dan tahap kedua dengan ujian doktoral (doctoraal-examen). Pada tahun yang terakhir, yang dikenal sebagai ujian doktoral bagian ketiga terdapat pemecahan dalam empat jurusan (richtingen) yang dapat dipilih mahasiswa, yaitu: Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan, Hukum Ketatanegaraan, dan Sosiologi-Ekonomi. Mereka yang telah lulus ujian ini berhak memakai gelar Meester in de Rechten (pasal 10). Gelar ini memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan untuk diangkat menjadi: (a) advokat dan pengacara serta jabatan-jabatan dalam bidang kehakiman lainnya, dan (b) pegawai pemerintah serta dalam bidang pendidikan (pasal 20). Peraturan pendidikan Rechtshogeschool telah dikeluarkan dalam S. 1924 No. 457 yang telah ditambah dan diubah terakhir oleh S. 1936 No. 106 dan 438.
Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen
[sunting | sunting sumber]Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) Rechtshogeschool ditutup dan baru dibuka kembali pada tahun 1946 dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen sebagai bagian dari Nood-Universiteit van Indonesië (dibuka 21 Januari 1946). Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh pemerintahan Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta) tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di Jakarta di bawah pimpinan antara lain: Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro, Prof. dr. Slamet Iman Santoso dan Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprodjo.
Dengan adanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, maka pada tanggal 30 Januari 1950 telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950, yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Pada tanggal 2 Februari 1950 terjadilah perundingan antara pihak Republik Indonesia (diwakili antara lain oleh dr. Abu Hanifah) dengan pihak Belanda bertempat di Aula Fakultas Kedokteran, Jalan Salemba No. 6 Jakarta. Perundingan ini tidak berjalan dengan semestinya dan berakhir dengan kekacauan. Akan tetapi pada hari itulah juga lahir suatu lembaga pendidikan baru, yang bernama Universiteit Indonesia (kemudian menjadi Universitas Indonesia).
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia
[sunting | sunting sumber]Universitas Indonesia merupakan penggabungan dari Universiteit van Indonesië dengan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah penggabungan dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen dengan Fakultas Hukum Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia, dengan nama Fakulteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (dengan Dekan: Prof. Mr. Djokosoetono dan Panitera: Prof. Mr. Dr. Hazairin).
Kurikulum dan sistem pendidikan yang berlaku di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada dasarnya mengambil dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen. Perubahan terjadi pada tahun 1969 dengan dilakukannya penyesuaian kepada keputusan-keputusan Konferensi Dinas Antara Fakultas Hukum Pembina se-Indonesia (Yogyakarta, 29-31 Agustus 1968) dan kemudian penyesuaian dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0198/U/1972, tanggal 30 Desember 1972, tentang kurikulum minimal. Namun demikian, pola kurikulum maupun sistem pendidikan tidak berbeda jauh dengan pola lama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen, kecuali adanya penambahan mata kuliah, diintroduksikannya sistem studi terpimpin dan pembagian tahun kuliah dalam semester.
Perubahan yang cukup mendasar dilandaskan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0124/U/1979, tanggal 8 Juni 1979 tentang Sistem Kredit Semester (peraturan tahun 1972 dan 1979 ini telah diubah lagi dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 Juni 1982, yaitu No. 0211/U/1982 dan No.0212/U/1982). Berdasarkan peraturan-peraturan terakhir inilah telah dikeluarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 121/SK/D/FH/7/82, tanggal 31 Juli 1982. Perlu pula diperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 30/DJ/KEP/1983, tanggal 27 April 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum yang telah dijabarkan ke dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 210/SK/D/ FH/7/1986.
Perubahan dalam organisasi fakultas terjadi pada tahun 1959 dengan dibukanya Jurusan Publisistik. Pada tahun 1960, Fakultas Hukum membuka pula pendidikan dengan kuliah sore yang dikenal dengan nama Bagian Extension Course atau Fakultas Hukum Bagian Sore yang lebih diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah bekerja. Pembukaan Bagian Extension ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Prof. Mr. Djokosoetono No. 4/915/Ib/61/K tanggal 1 Agustus 1961. (Berdasarkan SK Dekan No. 92/I/4/1994 tanggal 30 April 1994 sekarang program tersebut dinamakan Program Ekstensi Fakultas Hukum UI).
Sebagaimana dikemukakan di atas, sejak Februari 1950 nama Fakultas diganti menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan. Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 42, ter-tanggal 6 Mei 1968, maka Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (dikenal pula dengan singkatan FH & IPK) dipecah menjadi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (mulai 1 Februari 1968 dan selesai sepenuhnya pada 1 April 1969), kemudian dikenal dengan nama Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan sekarang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Suatu bagian pendidikan yang sudah sejak semula berada di Fakultas adalah pendidikan notariat (lebih dikenal dengan nama Jurusan Notariat). Pendidikan ini telah ada sejak penggabungan tahun 1950 (pada masa Universiteit van Indonesië pendidikan ini dipimpin oleh Prof. Mr. Slamet, dan pada masa Universitas Indonesia pimpinan awal dipegang oleh Prof. Mr. Tan Eng Kiam dan Prof. Mr. R. Soedja). Sejak tahun 1965, dengan dihapusnya ujian negara untuk tingkat I dan tingkat II pendidikan notariat, maka pendidikan ini secara resmi bersifat universiter dan disebut sebagai Jurusan Notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan lama pendidikan dua tahun. Sekarang jurusan ini dikenal sebagai Program Spesialis Notariat dan Pertanahan.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1979 Fakultas Hukum mulai merencanakan pembukaan suatu program pendidikan pascasarjana (Stratum-2) guna memberikan pendidikan spesialisasi dan persiapan penulisan disertasi kepada lulusan fakultas hukum. Untuk itu telah dibentuk Panitia Kerja Persiapan Pembentukan/Penyusunan Program Pascasarjana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diketuai oleh Mardjono Reksodiputro, S.H., MA. Menurut SK Dekan No. 49 tahun 1979 (20 Oktober 1979) tugas panitia harus selesai dalam waktu enam bulan. Karena tugas ini belum selesai pada waktu tersebut, maka diadakanlah perubahan personalia dan perpanjangan jangka waktu dengan SK Dekan No. 52 dan No. 63 tahun 1980 dengan ketua yang sama. Tugas Panitia dapat diselesaikan pada tanggal 16 Januari 1981 dengan menyarankan kurikulum, dosen serta pembagian dalam tiga program studi. Tugas persiapan selanjutnya dilakukan oleh suatu panitia baru yang diketuai oleh Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H. dengan SK Dekan No. 82 tahun 1981 (19 Januari 1981), yang selanjutnya memimpim program ini selaku Koordinator Bidang Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana UI (sekarang: Program Pascasarjana Universitas Indonesia), sedangkan untuk pendidikan dengan jenjang S3 (Stratum-3) terdapat Program Doktor Ilmu Hukum yang lahir semenjak terbitnya Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 061/SK/R/UI/1983 tertanggal 19 Juli 1983 tentang Pelaksanaan Pendidikan Doktor di Universitas Indonesia. Program Doktor ini merupakan bagian dari Program Pascasarjana FH UI, yang penyelenggaraannya didasarkan pada Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 82/SK/D/FH/1/81 tanggal 19 Januari 1981. Semula penyelenggaraan Program ini berada di bawah Program Pascasarjana Universitas Indonesia, kemudian berdasarkan SK Rektor UI Nomor 313/SK/R/U/1999, tentang Kedudukan Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Setelah Berlaku PP.No.60 Tahun 1999 maka pengelolaannya berada di bawah Fakultas Hukum.
Dalam rangka perluasan akses pendidikan di lingkungan Universitas Indonesia, sehingga juga dapat menerima lulusan SLTA di luar jalur reguler atau untuk mereka yang berencana berkuliah di siang/sore hari dibukalah Program Paralel. Program Ekstensi yang pernah ada namun sudah ditutup, sementara itu, hanya menerima mahasiswa yang sudah bekerja dan telah 3 (tiga) tahun lulus SLTA. Pada prinsipnya Program Paralel sama dengan Program Reguler baik kurikulum, beban studi, masa studi dan fasilitas; yang berbeda hanya waktu perkuliahan dan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan dan Uang Pangkal. Program Paralel diselenggarakan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0090/SK/R/UI/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Kelas Paralel Universitas Indonesia tanggal 9 Februari 2010. Program Paralel dibuka sejak 2010 sebagai pengganti Program Ekstensi yang telah ditutup. Program ini terutama memberi kesempatan bagi lulusan SLTA, meski tidak menutup kemungkinan menerima pekerja/profesional.
Pada tahun 2010, FH UI membuka Program Sarjana Kelas Khusus Internasional untuk memenuhi tantangan tersebut dengan menyiapkan untuk menghasilkan lulusan dengan kemampuan yang tangguh dalam dunia hukum bisnis yang bersifat internasional. Program KKI merupakan single degree program yang memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program student-exchange ataupun study-abroad pada beberapa perguruan tinggi di luar negeri yang merupakan mitra Universitas Indonesia. Adapun beberapa perguruan tinggi mitra Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut adalah Universitas Utrecht, Universitas Groningen, Universitas Erasmus, Universitas Leiden, Universitas Nasional Singapura, dan Universitas Teknologi Sydney. Dalam rangka memperluas jaringan secara global, program ini juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa asing yang berasal dari berbagai penjuru dunia untuk mengikutinya baik sebagai mahasiswa penuh maupun sebagai mahasiswa dengan status student-exchange.
Program KKI mulai diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak Tahun Akademik 2010-2011 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0424/SK/R/UI/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Kelas Khusus Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dekan Fakultas
[sunting | sunting sumber]Berikut daftar dekan FH UI dari masa ke masa:
No | Nama Dekan | Masa Bakti | Keterangan | |
---|---|---|---|---|
Tahun Mulai | Tahun Selesai | |||
1 | Prof. R. Djokosoetono, S.H. | 1950 | 1962 | Dekan Pertama |
2 | Prof. Soejono Hadinoto, S.H. | 1962 | 1964 | - |
3 | Prof. R. Soebekti, S.H. | 1964 | 1966 | - |
4 | Prof. Oemar Seno Adji, S.H. | 1966 | 1968 | - |
5 | Prof. R. Soekardono, S.H. | 1968 | 1970 | - |
6 | Padmo Wahjono, S.H. | 1970 | 1978 | - |
7 | Ny. S.J. Hanifa Wiknjosastro, S.H. | 1978 | 1984 | - |
8 | Mardjono Reksodiputro, S.H., MA | 1984 | 1990 | - |
9 | Prof. Dr. Charles Himawan | 1990 | 1993 | - |
10 | Prof. R.M. Girindro Pringgodigdo, S.H. | 1993 | 1997 | - |
- | Prof. Dr. Sri Setianingsih Suwardi, S.H., M.H. | 1997 | 1999 | Sebagai Pejabat Dekan |
11 | Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H. | 1999 | 2003 | - |
12 | Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. | 2003 | 2008 | - |
13 | Prof. Safri Nugraha, S.H., LL.M., Ph.D. | 2008 | 2011[4] | Meninggal dunia di tengah masa jabatan [5] |
- | Dr. Siti Hajati Hosein, S.H., M.H. | 2011 | 2014 | Sebagai Pejabat Dekan |
14 | Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. | 2014 | 2017 | - |
15 | Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. | 2017 | 2019 | Meninggal dunia di tengah masa jabatan |
16 | Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. | 2019 | 2023 |
Program Pendidikan
[sunting | sunting sumber]Program pendidikan yang ditawarkan oleh FH UI terdiri dari program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
Program Pendidikan Sarjana Hukum (S.H)
[sunting | sunting sumber]Program Sarjana FH UI mendidik dan melatih mahasiswa untuk menjadi Sarjana Hukum (SH) dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Penguasaan yang baik atas hukum dan sistem hukum Indonesia;
- Keterampilan dasar dan pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum;
- Kepekaan terhadap permasalahan keadilan dan masyarakat;
- Kemampuan dalam mengenali dan menganalisis permasalahan hukum;
- Kemampuan untuk menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah hukum.
Program pendidikan Sarjana Hukum yang ditawarkan oleh FH UI adalah kelas reguler, kelas paralel, dan kelas internasional. Mahasiswa dapat mengarahkan minat mereka dengan berkonsentrasi pada bidang-bidang hukum tertentu melalui pilihan mata kuliah-mata kuliahnya seperti hukum keperdataan, hukum pidana, hukum tata negara dan admnistrasi negara, hukum internasional, serta kajian hukum, masyarakat dan pembangunan. Setelah menyelesaikan studi kesarjanaan ini, lulusannya akan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H).
Kelas Reguler
[sunting | sunting sumber]Program ini merupakan pendidikan tingkat sarjana untuk bidang hukum sebagai tingkat pertama dari jenjang perguruan tinggi. Persyaratan untuk masuk pada program pendidikan ini ialah lulusan SMA/MA/SMK/sederajat yang masih menempuh pendidikan pada kelas XII atau dengan batasan kelulusan 2 tahun terakhir. Untuk dinyatakan diterima, calon mahasiswa harus dinyatakan lolos seleksi pada jalur penerimaan yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia.
Kelas Paralel
[sunting | sunting sumber]Kelas Paralel atau nama resminya adalah Subprogram Sarjana Paralel, dalam sejarahnya dimulai dengan dibukanya bagian extension course pada 1960, yang diperuntukkan bagi profesional yang ingin meningkatkan kualitas keilmuannya. Oleh karena itu, perkuliahan diselenggarakan pada sore hari, dimulai pada pukul 17.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pada mulanya, perkuliahan diselenggarakan di kampus Salemba, kemudian pindah ke kampus Rawamangun dan terakhir Kampus Depok. Program ini sempat ditutup pada 1988, namun kemudian dibuka kembali pada 1994 dan namanya berubah menjadi Program Ekstensi. Pada 2010, program ini ditutup karena peminatnya semakin sedikit.
Dengan ditutupnya Program Ekstensi, kini FH UI memiliki Program Sarjana Paralel yang dibuka pada tahun 2010 sebagai penggantinya. Program Paralel diselenggarakan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0090/SK/R/UI/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Kelas Paralel Universitas Indonesia tanggal 9 Februari 2010. Program ini terutama memberi kesempatan bagi lulusan SLTA, meski tidak menutup kemungkinan menerima kaum pekerja/profesional.
Tidak seperti Program Ekstensi, yang hanya menerima mahasiswa yang sudah bekerja dan telah 3 (tiga) tahun lulus SLTA, Program Paralel juga dapat menerima lulusan SLTA. Pada prinsipnya Program Paralel sama dengan Program Reguler baik kurikulum, beban studi, masa studi dan fasilitas; yang berbeda hanya waktu perkuliahan dan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan dan Uang Pangkal.
Perkuliahan untuk Program Paralel diselenggarakan pada hari Senin sampai Jum’at pukul 14.00-21.00 WIB. Lulusan Program Sarjana Paralel setara dengan Program Sarjana Reguler karena dididik dengan kurikulum yang sama. Kelas Paralel dirancang untuk mahasiswa-mahasiswa yang tidak dapat menghadiri kelas pagi. Kelas Reguler biasanya dimulai pada 08.00 di pagi hari, Kelas Paralel dimulai pada 14.00 pada siang hari.
Kelas Khusus Internasional
[sunting | sunting sumber]Program pendidikan Sarjana Hukum Kelas Khusus Internasional adalah program pendidikan sarjana hukum yang diperuntukan bagi warga negara Indonesia ataupun warga negara asing. Program ini merupakan kelas internasional dengan gelar tunggal (single degree) dengan bahasa pengantar kuliah adalah bahasa Inggris. Mahasiswa program ini dapat melakukan kegiatan pertukaran pelajar pada universitas mitra FH UI selama periode tertentu. Beberapa universitas mitra seperti Universitas Utrecht, Universitas Groningen, Universitas Erasmus, Universitas Rotterdam, dan Universitas Leiden merupakan universitas mitra FH UI di Belanda. Selain itu, Universitas Nasional Singapura dan Universitas Teknologi Sidney, Australia juga merupakan universitas mitra FH UI di negara lain. Walaupun demikian, Program Sarjana Hukum Kelas Khusus Internasional FH UI merujuk kepada ilmu hukum yang diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemahiran berbahasa Indonesia juga merupakan salah satu prasyarat untuk mempelajari hukum yang ada di Indodnesia yang menggunakan Bahasa Indonesia; termasuk simulasi peradilan semu.
Program Pendidikan Magister Ilmu Hukum (M.H)
[sunting | sunting sumber]Program Magister Ilmu Hukum adalah jenjang lanjutan strata-2 bagi lulusan sarjana hukum. Magister Ilmu Hukum FH UI menawarkan beberapa peminatan diantaranya:
- Hukum Ekonomi
- Hukum Kenegaraan (HTN/HAN)
- Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
- Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam
- Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Teknologi
- Hukum Perdagangan Internasional
- Hukum Transnasional
- Hak Asasi Manusia (HAM) & Good Governance
- Hukum Keuangan Negara
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Sumber Daya Alam (SDA)
- Praktik Peradilan
Program Pendidikan Profesi Magister Kenotariatan (M.Kn)
[sunting | sunting sumber]Program Magister Kenotariatan bertujuan untuk melatih dan mendidik mahasiswa menjadi Magister Kenotariatan (M.Kn) yang memiliki kecakapan dalam keterampilan dan pengetahuan hukum terutama yang berkaitan dengan bidang kenotariatan dan pertanahan/hukum agraria, yang diperlukan dalam profesi/jabatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di samping cakap dalam menerapkan keterampilan dan pengetahuan dalam profesi hukum lainnya seperti konsultan hukum, advokat, bagian hukum di perusahaan dan sebagainya.
Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum
[sunting | sunting sumber]Program Doktor Ilmu Hukum memiliki 4 (empat) bidang kekhususan, yaitu:
- Hukum Ekonomi
- Hukum Kenegaraan (HTN dan HAN)
- Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
- Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam.
Kemahasiswaan
[sunting | sunting sumber]Kegiatan kemahasiswaan di FH UI merupakan wadah organisasi yang bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKM FH UI).
Badan Otonom
[sunting | sunting sumber]- Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM): Badan yang beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang bertugas melaksanakan fungsi kontrol terhadap BEM FH UI serta menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada BEM dan pihak fakultas
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM): Organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas ini menjalani fungsi eksekutif yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler seluruh mahasiswa
- Pers, Fotografi, Film, dan Musik Mahasiswa (PERFILMA): Organisasi berbasis media yang menampung minat mahasiswa FH UI pada dunia pers, fotografi, film, dan musik.
- Lembaga Kajian Keilmuan (LK2): Organisasi bagi para mahasiswa FH UI yang tertarik dengan dunia penelitian dan diskusi-diskusi keilmuan terutama di bidang hukum
- Koperasi Mahasiswa (KOPMA): Organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa FH UI dengan fasilitas sebuah gerai/kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah
- Asian Law Students Association (ALSA): Organisasi yang menjadi wadah komunikasi dan pertukaran informasi antara fakultas hukum-fakultas hukum di Indonesia maupun dalam lingkup Asia.
Badan Semi Otonom
[sunting | sunting sumber]- Senantiasa Ramah Bernuansa Islami (Serambi): Organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa-mahasiswa beragama Islam di lingkungan FH UI dengan kegiatan-kegiatan seperti pengajian, studi-studi tentang Islam dan diskusi-diskusi tentang perkembangan kekinian dari dunia Islam
- Persekutuan Oikumene (PO): Organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa-mahasiswa FH UI yang beragama Kristen Protestan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan seperti retreat, diskusi-diskusi kristianitas dan sebagainya
- Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK): Organisasi bagi para mahasiswa Katolik FH UI dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan yang dianut seperti retreat, bakti sosial dan sebagainya
- Indonesia Law Debate (ILDS): Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik dengan kompetisi perdebatan masalah-masalah hukum
- Law Students Association for Legal Practice (LaSale): Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik pada kegiatan pengadilan semu dan sangat disarankan bagi para calon sarjana hukum yang berencana untuk menjadi advokat litigasi
- Business Law Society (BLS): Organisasi yang memfokuskan kegiatannya pada pengkajian hukum dalam kaitannya dengan dunia bisnis dan kegiatan perekonomian. Organiasi ini sangat disarankan bagi para calon sarjana hukum yang berencana untuk menjadi advokat non-litigasi
- International Law Moot Court Society (ILMS): Organisasi yang kegiatannya berfokus pada kegiatan peradilan semu (moot court) di tingkat internasional dengan isu-isu hukum internasional baik publik maupun perdata;
- Recht Football Club (RFC): Organisasi untuk mahasiswa FH UI yang memiliki hobi maupun bakat sepak bola pada lapangan kecil (futsal) maupun lapangan besar
- Recht Basketball Club (RBC): Organisasi untuk mahasiswa FH UI yang memiliki kegemaran atau bakat bermain basket
- Indonesian Rechts Students Choir (IRS Choir): Organisasi untuk mahasiswa FH UI yang ingin mengolah vokalnya dalam grup paduan suara. IRS Choir juga sering diminta pihak fakultas untuk mengisi kegiatan-kegiatan resmi di lingkungan FH UI yang menghadirkan kelompok paduan suara
- Law’s Art Performers: Organisasi yang merupakan wadah berhimpun setiap mahasiswa FH UI yang memiliki bakat maupun minat terhadap kesenian terutama kegiatan-kegiatan kesenian yang dipentaskan
- Darecho Badminton Club (DBC): Organisasi untuk mahasiswa FH UI yang memiliki kemampuan atau kegemaran terhadap bulu tangkis
- Law Table Tennis Club (LTTC): Organisasi untuk mahasiswa FH UI yang memiliki kegemaran berolahraga tenis meja
- Taekwondo: Organisasi bela diri di FH UI untuk mahasiswa FH UI yang ingin memperdalam taekwondo.
Ikatan Mahasiswa
[sunting | sunting sumber]Selain BO dan BSO, FH UI juga memiliki owadah untuk menyalurkan aspirasi dan aktivitas akademik yang sifatnya pengembangan keilmuan dan kreativitas mahasiswa diantarnya:
- Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH)
- Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Panduan Penggunaan Logo Universitas Indonesia". Kantor Komunikasi UI. Publikasi Kantor Komunikasi UI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 10 Juni 2015.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia" (PDF). Peraturan Pemerintah. Salinan PP sesuai aslinya diakses dari pranala FKM UI. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-09-14. Diakses tanggal 10 Juni 2015.
- ^ sampai dengan Desember 2014
- ^ Pada 26 November 2011, Prof Safri Nurgaha meninggal dunia kemudian jabatan dekan digantikan oleh WD 1 sebagai pejabat dekan
- ^ Guru Besar UI Safri Nugraha Meninggal Dunia Diarsipkan 2015-04-02 di Wayback Machine., Diakses Maret 2015.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Situs resmi FH UI Diarsipkan 2013-05-02 di Wayback Machine.