Peraturan Pemerintah (Indonesia)
(Dialihkan dari Peraturan Pemerintah)
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
![]() |
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: |
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Indonesia - situs ini juga berisi kumpulan UU dan PP.
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Indonesia
![]() | Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |