Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang |
|
---|---|
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Malang 2014-2019 |
|
![]() |
|
Jenis | |
Jenis | |
Pimpinan | |
Ketua
|
|
Wakil Ketua
|
|
Wakil Ketua
|
|
Wakil Ketua
|
|
Komposisi | |
Anggota | 45 |
Kelompok politik
|
PDI-P (11)
PKB (6)
Golkar (5)
Demokrat (5)
Gerindra (4)
PAN (4)
Hanura (3)
PKS (3)
PPP (3)
NasDem (1)
|
Pemilihan | |
Pemilihan terakhir
|
9 April 2014 |
Tempat bersidang | |
![]() |
|
Gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu No. 1A, Malang Indonesia |
|
Situs web | |
dprd-malangkota.go.id |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (disingkat DPRD Kota Malang) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di kota Malang, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 9 April 2014. Jumlah kursi untuk DPRD Kota Malang 45 kursi dimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai mayoritas dengan perolehan 11 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa dengan 6 kursi, dan Partai Golongan Karya dengan 5 kursi.
Dewan ini berkantor dan bersidang di Gedung DPRD Kota Malang, Klojen, Malang.
Pimpinan[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPRD Kota Malang terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua | Arief Wicaksono | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
2 | Wakil Ketua | Zainudin | Partai Kebangkitan Bangsa |
3 | Wakil Ketua | Rahayu Sugiarti | Partai Golongan Karya |
4 | Wakil Ketua | Wiwik Hendri Astuti | Partai Demokrat |
Komisi[sunting | sunting sumber]
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Komisi mempunyai tugas dan kewajiban :
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh wali kota dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
DPRD Kota Malang terdapat 4 (empat) komisi, yaitu Komisi A yang membidangi Pemerintahan; Komisi B yang membidangi Perekonomian & Keuangan; Komisi C yang membidangi Pembangunan; dan Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua Komisi A | Sulik Lestyowati | Partai Demokrat |
2 | Ketua Komisi B | Abdul Hakim | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
3 | Ketua Komisi C | Bambang Sumarto | Partai Golongan Karya |
4 | Ketua Komisi D | Imam Fauzi | Partai Kebangkitan Bangsa |
Referensi[sunting | sunting sumber]
![]() |
Artikel bertopik ini Indonesia ini artikel adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |