Badrul Kamal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badrul Kamal
Wali Kota Depok ke-1
Masa jabatan
27 April 1999 – 15 Maret 2005
Penjabat Sementara hingga 15 Maret 2000
Wakil Wali KotaYus Ruswandi
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Warma Sutarman (Pelaksana Tugas)
Sebelum
Wali Kota Administratif Depok ke-6
Masa jabatan
7 Oktober 1997 – 27 April 1999
Sebelum
Pengganti
Jabatan dihapuskan
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir20 Desember 1945 (umur 78)
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
KewarganegaraanIndonesia
Partai politikIndependen (sejak 1999)
Suami/istri
Yulisda
(m. 1970)
Anak3
Tempat tinggalBanjar Waru, Ciawi, Bogor, Jawa Barat
Alma mater
Pekerjaan
  • Aktivis
  • birokrat
  • politisi
Situs webbadrulkamal.blogspot.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Badrul Kamal, MM (lahir 20 Desember 1945), lebih populer dengan akronim BK adalah seorang aktivis, birokrat, dan politikus berkebangsaan Indonesia.[1] Pada tahun 1997, dia memegang jabatan Wali Kota Administratif Depok menggantikan posisi sebelumnya yang dijabat sementara oleh Yuyun Wirasaputra. Setelah status Kota Administratif Depok ditingkatkan menjadi kotamadya, Badrul dicalonkan bersama dengan Yus Ruswandi di DPRD Kota Depok dan berhasil terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pertama.[2] Sebagai Wali Kota pertama Depok, dia dijuluki sebagai "Bapak Pembangunan Kota Depok".[butuh rujukan]

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Badrul Kamal lahir di Bogor, 20 Desember 1945 dari pasangan Kyai Haji Jahja Sudja'i dan Siti Djuariah.[1] Ia terlahir dari keluarga agamis, manakala ayahnya merupakan seorang ulama di kampungnya. Semasa kecilnya, ayahnya tidak mengizinkan Badrul untuk bersekolah di pondok pesantren. Ia disekolahkan di Sekolah Rakyat, kemudian melanjutkan jenjang sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Bogor dan sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Bogor. Ketika memasuki masa remaja, Badrul aktif mengikuti organisasi-organisasi kepemudaan, sehingga ia mudah dikenali oleh kalangan teman sebayanya.

Setelahnya, Badrul menempuh studi mengenai birokrasi di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri antara 1966 sampai 1970,[1] kemudian melanjutkan strata duanya di Institut Ilmu Pemerintahan. Ketika menjadi mahasiswa, ia terlibat aktif dalam organisasi Kesatuan Aksi Pelajar Pemuda Indonesia (KAPPI) di Bogor. Keaktifannya itu membuat nama Badrul cukup dikenal hingga Jakarta.

Badrul menikahi perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, yakni Yulisda.[1] Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak, diantaranya Erlien Verliana Yudha, Erlan Erlangga Komara, dan Elva Adhyaksani Gumelar.

Perjalanan karier[sunting | sunting sumber]

Badrul mengawali kiprahnya sebagai birokrat pada 1970 setelah diangkat menjadi Pejabat Menteri Pamongpraja di Cigudeg. Kemudian, ia menjabat sebagai Camat Cigudeg pada tahun 1972 dan dimutasi dari jabatannya sebagai Camat Ciawi pada 1973. Pada tahun 1982, ia ditunjuk untuk menjadi Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, lalu ia menjabat Kepala Bidang Pembangunan Bappeda Bogor. Setelahnya diangkat menjadi Sekretaris Bappeda pada 1988. Saat itu, jabatan yang diembannya cukup strategis.

Pada tahun 1991, Badrul ditunjuk untuk menjabat Asisten II Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketika menjabat, ia melakukan studi banding ke Singapura bersama dengan beberapa utusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.[2] Dalam kurun waktu tahun 1991 hingga 1993, Badrul Kamal mengemban amanat sebagai Pejabat Yang Melaksanakan Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor. Setelah itu, ia menduduki jabatan tertinggi sepanjang kariernya sebagai birokrat, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Bogor pada 1994. Pada tanggal 7 Oktober 1997, pemerintah mempercayai Badrul untuk menangani pemerintahan administratif di Depok, sebelum akhirnya status Depok sebagai kota administratif dinaikkan menjadi kotamadya.[3][4]

Kiprah politik[sunting | sunting sumber]

Wali Kota Depok (2000–2005)[sunting | sunting sumber]

Badrul Kamal bersama dengan Yus Ruswandi dicalonkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dan meraih 33 suara dari 45 anggota legislatif.[2] Setelah terpilih, mereka dilantik pada 15 Maret 2000 di Gedung DPRD Kota Depok, Pancoran Mas. Pada saat itu, dia berkeinginan agar Kota Depok setara dengan Singapura dari segi pembangunan karena secara geografis berbatasan dengan DKI Jakarta. Oleh karena itu, Badrul merangkul seluruh perguruan tinggi di Kota Depok, baik negeri maupun swasta dalam rangka pembangunan sumber daya manusia dengan mengajak kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gunadarma, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan lainnya.

Dalam upaya penanaman modal dan meningkatkan pendapatan daerah, Badrul berinisiatif membangun jalan tol di Jalan Juanda demi menarik investor.[3] Namun sebelumnya, ia melakukan pembebasan lahan dari Kecamatan Limo hingga wilayah Citayam. Setelahnya, Pemerintah Kota Depok menjalankan tender dengan para investor. Kebijakannya ini menumbuhkan perekonomian melalui investasi atau penanaman modal. Dia mendelegasikan sebagian kewenangannya sebagai Wali Kota kepada dinas-dinas. Hal ini dilakukannya untuk menyederhanakan sistem birokrasi agar kinerja pemerintah kota lebih efisien. Pada saat itu, Pendapatan Asli Daerah Kota Depok meningkat, bahkan melebih pendapatan di Kota Bekasi dan Kota Bogor.

Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinannya mengentaskan kemiskinan melalui pembebasan biaya pendidikan bagi pelajar prasejahtera dan juga di bidang kesehatan untuk masyarakat menengah ke bawah. Terdahulu, Badrul melaksanakan pemetaan terkait wilayah yang berada dalam garis kemiskinan di Kota Depok.[2] Selain itu, ia mengalokasikan dana untuk pemberian kredit tanpa agunan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.

Di bidang kesehatan, Badrul Kamal merencanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok dengan melakukan pembebasan lahan lebih dulu. Pembangunan mulai dilakukan sejak 2004 secara bertahap dibangun akses hingga gedung utama.[5] Meski rumah sakit dapat digunakan, akan tetapi belum dapat dioperasionalkan sepenuhnya hingga akhir masa jabatan Badrul.[6]

Pemilukada 2005[sunting | sunting sumber]

Setelah purna tugas dari jabatan Wali Kota, Badrul diusung oleh Koalisi Kebersamaan, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Damai Sejahtera (PDS) sebagai calon Wali Kota Depok didampingi oleh seorang anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PPP, Syihabuddin Ahmad. Pada 13 April 2005, PDI-P, PPP, dan PDS menarik kembali dukungannya terhadap Badrul untuk mendukung wakilnya di pemerintahan, Yus Ruswandi sebagai calon Wali Kota.[7] Partai Demokrat menarik dukungannya terlebih dulu untuk mengusung calon lain setelah sebelumnya menyatakan akan mencalonkan Badrul Kamal.[8]

Setelah perhitungan suara pasca pemilihan kepala daerah, pasangan calon Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera unggul suara dan dinyatakan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih menurut Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok.[9] Akibatnya, pendukung loyalis Badrul Kamal melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Depok hingga kantor Departemen Dalam Negeri.[10][11] Atas hasil dari perhitungan suara tersebut, Badrul mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat bersama dengan tim pengacaranya.[12] Usahanya tersebut membuahkan hasil. Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dinyatakan menang atas pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.[13] Hasil tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung, meskipun keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat diputuskan setelah 14 hari Badrul mengajukan gugatan.[14]

Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan kemenangan sah Badrul Kamal, DPRD Kota Depok menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri agar segera dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.[15][16] Sebaliknya, tim kuasa hukum dari pasangan calon Nur Mahmudi-Yuyun tidak mengindahkan pernyataan dari DPRD Kota Depok dan menginginkan agar pelantikan ditunda.[17] Akan tetapi, DPRD Kota Depok memberi keterangan bahwa apabila Mahkamah Agung membatalkan kemenangan Badrul, maka DPRD Kota Depok bersedia memberi peluang kepada kandidat yang terpilih.[18] Pihak KPUD Kota Depok sendiri melayangkan Peninjauan Kembali terhadap Mahkamah Agung.[19]

Pada 16 Desember 2005, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dengan hasil membatalkan kemenangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad.[20] Pada akhirnya, pendukung loyalis Badrul menurunkan massa untuk berdemonstrasi menolak keputusan Mahkamah Agung tersebut.[21] Aksi ini dilakukan di depan Balai Kota Depok dengan diikuti oleh beberapa organisasi masyarakat dan partai politik, seperti Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP, serta para aktivis Kota Depok.[22]

Terakhir, kubu Badrul mengajukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2006.[23] Selain itu, pihaknya juga mengusulkan uji sengketa atas kewenangan lembaga tinggi negara. Berdasarkan putusannya, MK menetapkan ketetapan yang sama dengan Mahkamah Agung, yakni membatalkan kemenangan Badrul.[24] Dengan demikian, ditetapkan oleh MK bahwa Nur Mahmudi-Yuyun terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.[25]

Pemilukada 2010[sunting | sunting sumber]

Pemilukada Depok 2005 tidak membuat Badrul harus mengakhiri karier politiknya. Ia maju sebagai calon Wali Kota Depok dengan didampingi oleh Agus Supriyanto.[26] Mereka didukung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PDS, PKB, dan PDP. Partai Hanura yang mendukung pasangan calon Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna memiliki dukungan ganda, sehingga sebagian dari kadernya mendukung Badrul-Agus.[27] Meski dirinya mencalonkan diri sebagai calon wali kota, akan tetapi ia justru tidak termasuk sebagai daftar pemilih tetap.[28]

Rivalnya dalam pemilihan kepala daerah, Nur Mahmudi Ismail kembali menduduki kursi Wali Kota berdasarkan rapat pleno KPUD Kota Depok.[29] Pihak Badrul Kamal tidak menerima keputusan itu dan memilih bersengketa dengan Nur Mahmudi dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).[30] Pada November 2010, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari para pemohon, termasuk Badrul Kamal.[31]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Wali Kota Depok – H. Badrul Kamal". Pemerintah Kota Depok. 17 Oktober 2002. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2002-10-17. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  2. ^ a b c d Depok di Pundak Badrul 2009, hlm. 4-5.
  3. ^ a b "Walikota Depok Badrul Kamal, Bertekad Memajukan Kota Depok". Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia. Depok: Pusat Data dan Informasi. 3 Desember 2003. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-13. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  4. ^ "Walikota Depok Badrul Kamal, Bertekad Memajukan Kota Depok". Pelita. Depok. 14 Juli 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  5. ^ Chaebar, Haris (12 April 2020). "RSUD Kota Depok". Tribunnews.com. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  6. ^ "Badrul Kamal Belum Terima Surat Demisioner". Tempo.co. Depok. 14 Maret 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  7. ^ "Badrul Kamal Tinggal Didukung Dua Partai?". Koran Tempo. 13 April 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  8. ^ Pakpahan, Suliyanti (12 April 2005). "Dukungan Terhadap Badrul Kamal Rontok". Tempo.co. Depok. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  9. ^ "Nurmahmudi Wali Kota Depok". Liputan6.com. Depok. 5 Juli 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  10. ^ "Massa Badrul Menduduki Kantor Wali Kota Depok". Liputan6. 19 Desember 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  11. ^ "Massa Pendukung Badrul Kamal demo Depdagri". Antara News. 12 Januari 2006. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  12. ^ Pakpahan, Suliyanti (6 Juli 2005). "Badrul Kamal Akan Gugat Penghitungan Suara". Tempo.co. Depok. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  13. ^ "Nurmahmudi Kalah di Pengadilan Tinggi Jabar". Liputan6.com. Bandung. 5 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  14. ^ "MA: Walau Lebih 14 Hari, Putusan PT Jabar Sah". Detik.com. Jakarta. 8 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  15. ^ "Pengadilan Tinggi Jawa Barat Lakukan Kekeliruan Fatal". Jakarta: Hukum Online. 20 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  16. ^ "Badrul Kamal Duduk Manis Tunggu Pelantikan". Tempo.co. Jakarta. 10 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  17. ^ "Mendagri Didesak Tak Buru-buru Lantik Badrul Kamal". Detik.com. Jakarta. 6 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  18. ^ "DPRD Depok Siap Anulir Keputusan Dukung Badrul Kamal". Detik.com. Jakarta. 16 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  19. ^ "Kubu Badrul Kamal Cuekin PK KPUD Depok". Detik.com. Jakarta. 24 Agustus 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  20. ^ "Badrul Kamal Tidak Punya Celah Gagalkan Pilkada Depok". Detik.com. Jakarta. 17 Desember 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  21. ^ "Massa Badrul Kamal Gelar Aksi Tolak Keputusan MA". Detik.com. Jakarta. 22 Desember 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  22. ^ "Massa Badrul Kamal Bakar Bendera PKS dan 'Nurmahmudi'". Detik.com. Jakarta. 22 Desember 2005. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  23. ^ "Badrul Kamal Terus Berjuang ke MK". Antara News. Jakarta. 4 Januari 2006. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  24. ^ "MK Tolak Permohonan Badrul Kamal". Antara News. Jakarta. 25 Januari 2006. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  25. ^ "Bersalaman dengan Nurmahmudi, Badrul Kamal Ikhlas Kalah". Detik.com. Jakarta. 25 Januari 2006. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  26. ^ "Mantan Walikota Depok Dicalonkan Kembali dalam Pemilukada 2010". Republika.co. Depok. 25 Mei 2010. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  27. ^ Purwoko, Krisman (29 Juli 2010). "Pemilukada Depok: KPU Temukan Dukungan Ganda Partai Politik". Republika.co. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  28. ^ "Meski Tak Miliki Hak Pilih, Badrul Yakin Menang Satu Putaran". RMOL.id. 15 Oktober 2010. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  29. ^ "Nurmahmudi Menangi Pilkada Depok". Tribunnews.com. Jakarta. 23 Oktober 2010. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  30. ^ "Badrul Kamal Sengketakan Pilkada Depok ke MK". Viva.co.id. 23 Oktober 2010. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 
  31. ^ Raharjo, Budi (26 November 2010). "MK Tolak Pemilukada Ulang di Depok". Republika. Diakses tanggal 29 Desember 2022. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Jabatan politik
Didahului oleh:
Yuyun Wirasaputra (Penjabat)
Wali Kota Administratif Depok
1997–1999
Jabatan dihapuskan
Setelahnya menjadi Wali Kota Depok
Posisi baru
Sebelumnya Wali Kota Administratif Depok
Wali Kota Depok
1999–2005
Diteruskan oleh:
Warma Sutarman (Pelaksana Harian)