Lompat ke isi

Pemerintah Kota Depok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemerintah Kota Depok
bahasa Sunda: Pamaréntah Kota Dépok
Lambang

Balai Kota Depok
Informasi lembaga
DibentukApril 27, 1999; 26 tahun lalu (1999-04-27)
Nomenklatur sebelumnya
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatBalai Kota Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas
Slogan"Paricara Darma"
Pegawai5.870 (2023)[1]
Anggaran tahunanRp4.625.303.018.678 (2025)[2]
Pejabat eksekutif
Departemen indukKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Lembaga indukPemerintah Provinsi Jawa Barat
Dasar hukum
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999[3]
Situs webwww.depok.go.id

Pemerintah Kota Depok (Akronim: Pemkot Depok) adalah instansi pemerintahan daerah setingkat kota di Indonesia. Lembaga ini dikoordinasikan langsung oleh Wali Kota Depok dengan dibantu pekerjaannya oleh wakilnya yang terpilih secara demokratis dan sah menurut UUD 1945 dalam jangka waktu lima tahun sekali melalui pemilihan umum. Pada beberapa kasus tertentu, posisi eksekutif tertinggi di Kota Depok, yakni wali kota bisa dijabat oleh seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk dimutasikan sebagai penjabat, pelaksana tugas, maupun pelaksana harian wali kota. Pemerintah kota merupakan lembaga pemerintah yang berwenang dalam merencanakan kebijakan publik di Kota Depok dengan mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dirancang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok setiap tahunnya. Pada umumnya, anggaran disesuaikan dengan pendapatan asli daerah tersebut.

Pemerintah daerah ini merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok. Pada hakikatnya, otonomi daerah bertujuan agar daerah, khususnya Kota Depok, mampu menjalankan program rencana pembangunan daerah, konsep tata ruang, pelayanan kesehatan, pemerataan pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain.[4] Di Depok, pelaksanaan kebijakan pemerintah guna mengkoordinasikan pelayanan publik di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.

Hari jadi

[sunting | sunting sumber]
Tahun Lambang resmi Usia Tema Surat edaran
wali kota
2018
19 Depok Kota Cerdas dan Berbudaya
2019
20 Ramé-Ramé Berbudaya
(bahasa Indonesia: Ramai-Ramai Berbudaya)
2020
21 Spirit of Humanity
(bahasa Indonesia: Semangat Kemanusiaan)
2021
22 Nyok Kita Bangkit!
(bahasa Indonesia: Ayo Kita Bangkit!)
003.3/114
2022
23 Maju Bersama
003/173
2023
24 Beragam Suku Berpadu untuk Depok Lebih Maju
003/167
2024
25 Harmoni untuk Negeri
003/202
2025
26 Bersama Depok Maju
003/195

Aparatur sipil negara

[sunting | sunting sumber]

Statistik berdasarkan jenjang pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Pendidikan menjadi syarat agar seseorang dapat bekerja sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Mereka berasal dari jenjang pendidikan yang beragam, baik dari tingkat sekolah dasar hingga penyandang gelar doktoral. Tinggi rendahnya intensitas jenjang pendidikan tergantung pada birokrat yang menempuh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa seorang birokrat yang menyandang gelar sarjana suatu waktu akan menempuh pendidikan pascasarjana maupun pendidikan doktor. Berikut merupakan data terkait jenjang pendidikan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok.[1]

Tahun Sekolah dasar Sekolah menengah pertama Sekolah menengah atas Ahli pratama dan ahli muda Ahli madya atau sarjana muda dan sarjana terapan Sarjana dan pascasarjana Jumlah
Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah
2014 4794,00% 36,00% 50 7186,59% 1113,41% 82 86370,97% 35329,03% 1.216 32929,12% 80170,88% 1.130 20729,70% 49070,30% 697 1.85341,23% 2.64158,77% 4.494 3.37043,94% 4.29956,06% 7.669
2015 Kenaikan 4994,23% Steady 35,77% Kenaikan 52 Kenaikan 8086,96% Kenaikan 1213,04% Kenaikan 92 Kenaikan 98365,06% Kenaikan 52834,94% Kenaikan 1.511 Penurunan 31729,06% Penurunan 77470,94% Penurunan 1.091 Kenaikan 21428,12% Kenaikan 54771,88% Kenaikan 761 Penurunan 1.72339,68% Penurunan 2.61960,32% Penurunan 4.342 Penurunan 3.36642,88% Kenaikan 4.48357,12% Kenaikan 7.849
2016 Penurunan 3597,22% Penurunan 12,78% Penurunan 36 Penurunan 5386,89% Penurunan 813,11% Penurunan 61 Penurunan 96365,91% Penurunan 49834,09% Penurunan 1.461 Penurunan 28227,95% Penurunan 72772,05% Penurunan 1.009 Penurunan 20827,66% Penurunan 54472,34% Penurunan 752 Penurunan 1.51039,46% Penurunan 2.31760,54% Penurunan 3.827 Penurunan 3.05142,70% Penurunan 4.09557,30% Penurunan 7.146
2017 Penurunan 2896,55% Steady 13,45% Penurunan 29 Penurunan 5186,44% Steady 813,56% Penurunan 59 Penurunan 91466,04% Penurunan 47033,96% Penurunan 1.384 Penurunan 26327,74% Penurunan 68572,26% Penurunan 948 Penurunan 19827,16% Penurunan 53172,84% Penurunan 729 Penurunan 1.45438,46% Kenaikan 2.32761,54% Penurunan 3.781 Penurunan 2.90841,96% Penurunan 4.02258,04% Penurunan 6.930
2018 Penurunan 2896,30% Steady 13,70% Penurunan 27 Penurunan 4688,46% Penurunan 611,54% Penurunan 52 Penurunan 84166,22% Penurunan 42933,78% Penurunan 1.270 Penurunan 22627,53% Penurunan 59572,47% Penurunan 821 Penurunan 18826,86% Penurunan 51273,14% Penurunan 700 Penurunan 1.41837,45% Kenaikan 2.36862,55% Kenaikan 3.786 Penurunan 2.74541,24% Penurunan 3.91158,76% Penurunan 6.656
Tahun Sekolah dasar Sekolah menengah pertama Sekolah menengah atas Ahli pratama Ahli muda Ahli madya atau sarjana muda Sarjana terapan Sarjana Pascasarjana Doktor Jumlah
Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah
2020 Penurunan 14100,00% Penurunan 00,00% Penurunan 14 Penurunan 3592,11% Penurunan 37,89% Penurunan 38 Penurunan 66471,17% Penurunan 26928,83% Penurunan 933 210,00% 1890,00% 20 14035,62% 25364,38% 393 17822,22% 62377,78% 801 2642,62% 3557,38% 61 1.31234,10% 2.53565,90% 3.847 24741,72% 34558,28% 592 2100,00% 00,00% 2 Penurunan 2.62039,10% Kenaikan 4.08160,90% Kenaikan 6.701
2021 Penurunan 13100,00% Penurunan 00,00% Penurunan 13 Penurunan 3193,94% Penurunan 26,06% Penurunan 33 Penurunan 59972,69% Penurunan 22527,31% Penurunan 824 Steady 211,11% Penurunan 1688,89% Penurunan 18 Penurunan 8935,60% Penurunan 16164,40% Penurunan 250 Penurunan 16621,36% Penurunan 61178,64% Penurunan 777 Kenaikan 2844,44% Steady 3555,56% Kenaikan 63 Penurunan 1.25233,60% Penurunan 2.47466,40% Penurunan 3.726 Steady 24740,63% Kenaikan 36159,38% Kenaikan 608 Steady 2100,00% Steady 00,00% Steady 2 Penurunan 2.42938,47% Penurunan 3.88561,53% Penurunan 6.314
2022 Penurunan 8100,00% Penurunan 00,00% Penurunan 8 Penurunan 2388,46% Kenaikan 311,54% Penurunan 26 Penurunan 53274,41% Penurunan 18325,59% Penurunan 715 Steady 216,67% Penurunan 1083,33% Penurunan 12 Penurunan 5236,62% Penurunan 9063,38% Penurunan 142 Kenaikan 16920,76% Kenaikan 64579,24% Kenaikan 814 Kenaikan 2931,87% Kenaikan 6268,13% Kenaikan 91 Penurunan 1.19433,47% Penurunan 2.37366,53% Penurunan 3.567 Kenaikan 24837,75% Kenaikan 40962,25% Kenaikan 657 Steady 2100,00% Steady 00,00% Steady 2 Penurunan 2.25937,44% Penurunan 3.77562,56% Penurunan 6.034
2023 Steady 888,89% Kenaikan 111,11% Kenaikan 9 Penurunan 1885,71% Steady 314,29% Penurunan 21 Penurunan 50475,79% Penurunan 16124,21% Penurunan 665 Steady 220,00% Penurunan 880,00% Penurunan 10 Penurunan 3943,82% Penurunan 5056,18% Penurunan 89 Kenaikan 17721,69% Penurunan 63978,31% Kenaikan 816 Kenaikan 3031,91% Kenaikan 6468,09% Kenaikan 94 Penurunan 1.14733,11% Penurunan 2.31766,89% Penurunan 3.464 Kenaikan 26537,91% Kenaikan 43462,09% Kenaikan 699 Kenaikan 3100,00% Steady 00,00% Steady 2 Penurunan 2.19337,36% Penurunan 3.67762,64% Penurunan 5.870

Pejabat eksekutif

[sunting | sunting sumber]

Wali Kota merupakan pejabat eksekutif di daerah otonomi tingkat dua, yakni kota. Seorang birokrat di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat memimpin kursi eksekutif selama wali kota definitif sedang berhalangan. Adapun seorang wali kota definitif dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang dinyatakan keluar sebagai pemenang. Untuk menjadi wali kota secara sah menurut hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto.[5] Di dalamnya tertuang bahwa Wali Kota Depok bersama dengan wakilnya yang terpilih dalam pemilihan umum dilantik secara bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Mereka diangkat sumpah oleh presiden di Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional. Usai dilantik, wali kota pada periode sebelumnya akan menyerahkan jabatan kepada wali kota petahana.

Sebelum peraturan tersebut disahkan, Wali Kota Depok beserta wakilnya mengucap sumpah dan janji jabatan yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014.[6] Peraturan tersebut menyatakan bahwa wali kota bersama wakilnya dilantik oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam urusan tertentu dapat digantikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat dan bila berhalangan dapat dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan penjabat wali kota diangkat sumpah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Pelaksanaan pelantikan pun dilakukan di Gedung Sate, Bandung sebagai pusat pemerintahan Jawa Barat. Penyerahan dan penerimaan jabatan sendiri digelar pascapelantikan di Balai Kota Depok. Adapun sejak pelantikan pertama Wali Kota Administratif Depok hingga pelantikan terakhir Nur Mahmudi Ismail pada 2011, prosesi pengangkatan sumpah pemimpin kota dilaksanakan oleh Menter Dalam Negeri. Pelantikan Badrul Kamal dan Nur Mahmudi Ismail sendiri dieksekusikan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Cilodong.

Wali Kota berperan dalam memimpin pemerintahan dan dapat merencanakan anggaran tahun berikutnya bersama dewan perwakilan rakyat daerah melalui rapat paripurna yang diadakan setiap menjelang akhir tahun. Tidak hanya anggaran, wali kota juga dapat mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna tersebut. Saat ini, Wali Kota Depok disandang oleh Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok dijabat oleh Chandra Rahmansyah sejak 20 Februari 2025.[7]

Perangkat daerah

[sunting | sunting sumber]

Seorang wali kota memiliki hak prerogatif dalam memimpin birokrasi di Kota Depok selama kurun waktu lima tahun, terhitung sejak awal mengangkat sumpah oleh pelantik. Dalam menjalankan roda pemerintahan, wali kota yang mengemban tugas bersama wakilnya berhak mengatur perangkat daerah. Susunan perangkat daerah ditentukan dan dituangkan melalui peraturan daerah.

Sekretaris Daerah

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Kota Administratif Depok aktif menjalankan pemerintahan, fungsi sekretaris menduduki posisi kedua di pemerintahan kota administratif. Oleh karenanya, sekretaris kota administratif dapat menduduki jabatan Wali Kota Administratif Depok apabila pejabat yang ada sedang berhalangan, mundur, atau meninggal dunia. Setelah menjadi kota otonom, jabatan Sekretaris Daerah Kota Depok menduduki posisi ketiga di pemerintahan setelah Wakil Wali Kota Depok. Di Pemerintah Kota Depok, perangkat daerah tertinggi adalah sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.[8] Berikut merupakan daftar Sekretaris Daerah Kota Depok.

Sekretaris Kota Administratif

[sunting | sunting sumber]
No. Potret Sekretaris Kota Administratif Usia saat dilantik Menjabat Masa jabatan Orsospol Ref.
1 Masdi Rouminto 17 Januari 1983

Tidak diketahui
Golkar[a] [10]
2 Erno Hadi Suharno
Golkar[a] [11]
3 Nanang Subarna Tidak diketahui

8 Januari 1994
Golkar[a]
4 Yuyun Wirasaputra 48 tahun, 207 hari 8 Januari 1994

24 Desember 1996
2 tahun, 351 hari Golkar[a] [12][13]
5 Tjepy Supriana 24 Desember 1996

Tidak diketahui
Golkar[a] [14]

Sekretaris Daerah

[sunting | sunting sumber]
No. Potret Sekretaris Daerah Usia saat dilantik Menjabat Masa jabatan Ref.
1 A. Mochammad Harris Tidak diketahui

2003
2 Winwin Winantika 2003

30 Juni 2009
[15]
Utuh Karang Topanesa
sebagai Pelaksana Harian
53 tahun, 94 hari 1 Juli 2009

14 Oktober 2009
105 hari
3 Ety Suryahati 45 tahun, 301 hari 14 Oktober 2009

1 Juli 2015
5 tahun, 260 hari [16]
4 Harry Prihanto 48 tahun, 207 hari 1 Juli 2015

26 Juli 2017
2 tahun, 25 hari [17]
Widyati Riyandani
sebagai Pelaksana Tugas
48 tahun, 231 hari 4 Agustus 2017

21 November 2017
109 hari [18]
5 Hardiono 56 tahun, 298 hari 21 November 2017

1 Februari 2021
3 tahun, 72 hari [19][20]
Sri Utomo
sebagai Pelaksana Tugas
57 tahun, 286 hari 1 Februari 2021

22 Juli 2021
171 hari [21]
6 Supian Suri 46 tahun, 145 hari 22 Juli 2021

1 Juni 2024
2 tahun, 315 hari [22]
Nina Suzana
sebagai Penjabat
57 tahun, 279 hari 1 Juni 2024

20 Agustus 2025
1 tahun, 80 hari [23]
7 Mangnguluang Mansur 53 tahun, 135 hari 20 Agustus 2025

Petahana
97 hari [24]
  1. 1 2 3 4 5 Golongan Karya merupakan organisasi sosial politik dan bukan partai politik selama kurun waktu 1971 sampai 1999. Golkar membawahi beberapa sayap organisasi, salah satunya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), sayap organisasi karyawan—istilah buruh di era Orde Baru—yang di antaranya adalah pegawai negeri sipil.[9] Pejabat ini dahulu merupakan seorang birokrat di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia yang "dikaryakan" oleh negara sebagai wali kota administratif. Seluruh pejabat yang "dikaryakan" teralienasi dengan Golkar.

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

[sunting | sunting sumber]

Kedudukan seorang wali kota menentukan peranan pasangan suami atau istrinya untuk menduduki jabatan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, wali kota melaksanakan Gerakan PKK di tingkat kota dengan mengangkat pasangannya sebagai ketua di organisasi tersebut.[25] Kemudian, susunan pengurus di PKK diangkat sumpahnya oleh Wali Kota Depok. Berikut merupakan daftar ketua dari masa ke masa.

No. Ketua Pelantikan
Awal menjabat
Akhir jabatan Partai Suami atau istri
1   Yulisda 2000 15 Maret 2005 Nonpartisan   Badrul Kamal
2 Nur Azizah Tamhid 2006 26 Januari 2011 Nonpartisan
PKS (sejak 2008)[26]
Nur Mahmudi Ismail
27 Oktober 2011 26 Januari 2016
3 Elly Farida 26 Maret 2016[27] 17 Februari 2021 Nonpartisan
PKS (sejak 2023)
Mohammad Idris
27 Agustus 2021[28] 20 Februari 2025[29]
4 Siti Barkah Hasanah 11 Maret 2025 Petahana Nonpartisan Supian Suri

Berikut merupakan daftar dan susunan kedinasan di Kota Depok.

Dinas Susunan
Dinas Pendidikan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
    • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Unit Kerja:
Dinas Kesehatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kesehatan Masyarakat
    • Seksi Promosi Kesehatan
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Kesehatan Lingkungan
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    • Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  • Bidang Pelayanan Kesehatan
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dan Pembiayaan Kesehatan
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan
    • Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana dan Pengawasan Makanan
    • Seksi Regulasi dan Tenaga Kesehatan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Perbekalan Farmasi
    • UPT Puskesmas
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kepemudaan
    • Seksi Pengembangan Pemuda dan Kepemimpinan
    • Seksi Penyadaran dan Pemberdayaan Pemuda
  • Bidang Keolahragaan
    • Seksi Olahraga Rekreasi dan Fungsional
    • Seksi Olahraga Prestasi dan Penyandang Cacat
  • Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
    • Seksi Kebudayaan
    • Seksi Destinasi Pariwisata
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Unit Kerja:
Dinas Perumahan dan Pemukiman Unit Kerja:
Dinas Tenaga Kerja Unit Kerja:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Unit Kerja:
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Penanggulangan Bencana
    • Seksi Rehabilitas dan Konstruksi
    • Seksi Tanggap Darurat dan Logistik Bencana
  • Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
    • Seksi Pencegahan Kebakaran
    • Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
  • Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan
    • Seksi Penanggulangan Kebakaran
      • Pos Balai Kota
      • Pos Merdeka
    • Seksi Penyelamatan dan Penanganan Bencana
  • Bidang Sarana dan Prasarana
    • Seksi Sarana Teknis
    • Seksi Prasarana Teknis
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Damkar dan Penyelamatan
    • SUBAG TU Damkar dan Penyelamatan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Unit Kerja:
Badan Keuangan Daerah Unit Kerja:
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Unit Kerja:
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Unit Kerja:
Dinas Perhubungan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Lalu Lintas
    • Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Seksi Jaringan Transportasi Jalan
  • Bidang Angkutan
    • Seksi Angkutan Penumpang Dalam Kota
    • Seksi Angkutan Lintas Batas
  • Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban
    • Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Komunikasi dan Informatika Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
    • Seksi Pengelolaan Informasi
    • Seksi Komunikasi Publik
  • Bidang Aplikasi Informatika
    • Seksi Pengembangan Infrastruktur
    • Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika
    • Seksi Aplikasi
  • Bidang Statistik dan Persandian
    • Seksi Statistik
    • Seksi Persandian
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Kerja:
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Unit Kerja:
Dinas Sosial Unit Kerja:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Unit Kerja:

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kota Depok, Desember 2023". bps.go.id. 2024-02-27. Diakses tanggal 2025-02-18.
  2. Maulana, Andika Eka, ed. (2024-11-08). "Wow! RAPBD Depok Tahun 2025 Rp4.625.303.018.678". radardepok.com. Diakses tanggal 2025-02-18.
  3. "Undang-Undang Nomor 15 tahun 1999". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Januari 2023.
  4. Mutiarasari, Kanya Anindita, ed. (2022-02-17). "Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang, Apa Saja?". detik.com. Jakarta. Diakses tanggal 2025-02-18.
  5. "Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 11 Feburari 2025. Diakses tanggal 19 Februari 2025.
  6. "Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 18 November 2014. Diakses tanggal 19 Februari 2025.
  7. "Sah! Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Pimpin Kota Depok". Pemerintah Kota Depok. 20 Februari 2025.
  8. "Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 25 Januari 2021. Diakses tanggal 19 Februari 2025.
  9. "Golkar Bukan Hanya Milik Pegawai Negeri". Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1986-08-01. Diakses tanggal 2024-05-17.
  10. "Drs. H. Ahmad Matin, Sekwilda Bogor Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1983-01-18. hlm. 8. Diakses tanggal 2024-05-20.
  11. "Azwar Anas: Pembangunan Tidak Mungkin Hanya Dengan Janji-Janji Saja". Harian Umum Berita Yudha. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1992-06-03. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17.
  12. "Sejumlah Pejabat Nampak Loyo". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1994-01-11. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17.
  13. "Karyawan Kantor Wali kota Depok Gelisah". Berita Yudha. Depok: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1994-01-17. hlm. 3. Diakses tanggal 2025-02-14.
  14. "Sekretaris Kotif Depok Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1996-12-30. Diakses tanggal 2024-05-17.
  15. "Sekda Pemkot Depok Dimutasi". Republika.co.id. 2009-07-03. Diakses tanggal 2021-07-24.
  16. "Golkar Gugat Sekda Depok Terpilih". Republika.co.id. 2009-10-14. Diakses tanggal 2021-07-24.
  17. Harya Virdhani, Marieska (2015-07-02). "Lelang Jabatan Usai, Depok Kini Punya Sekda". Sindo News.com. Diakses tanggal 2021-07-24.
  18. "Widyati Riyandani Ditunjuk sebagai Plt Sekda Kota Depok". Depok Raya News.com. 2017-08-04. Diakses tanggal 2021-07-24.
  19. Sam Law Malau, Budi (2017-11-21). Soebijoto, Hertanto (ed.). "Hardiono Resmi Jabat Sekda Kota Depok". Warta Kota. Diakses tanggal 2021-07-24.
  20. Diva Kautsar, Nurul (2021-02-03). "Mantan Sekda Depok Ini Minta Serah Terima SK Pensiun di Warung Kopi, Ini Alasannya". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-07-24.
  21. Abertnego, Indra (2021-02-01). "Mulai Besok Sri Utomo Jabat Plh Wali kota Depok". Radar Depok.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-07-24. Diakses tanggal 2021-07-24.
  22. Mantalean, Vitorio (2021-07-23). Gatra, Sandro (ed.). "5 Bulan Dijabat Plt, Kota Depok Akhirnya Punya Sekda Definitif". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-07-24.
  23. Susanto, Ria (2024-06-12). "Begini Sosok Nina Suzana yang Kini Menduduki Kursi Sekda Depok Menggantikan Supian Suri". Viva. Diakses tanggal 2024-07-01.
  24. "Selamat! Mangnguluang Mansur Resmi Jabat Sekda Kota Depok". Pemerintah Kota Depok. 2025-08-20. Diakses tanggal 2025-08-20.
  25. "Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 20 Februari 2025.
  26. "Nur Azizah Tamhid Tak Puas Hanya Jadi Istri Wali kota Depok". Detik News. Surabaya. 2009-03-21. Diakses tanggal 2025-03-11.
  27. "Netty Heryawan Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Depok". Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. Depok. 2016-03-28. Diakses tanggal 2025-03-11.
  28. "Pengurus TP-PKK Kota Depok Periode 2021-2026 Resmi Dilantik". Pemerintah Kota Depok. 2021-08-27. Diakses tanggal 2025-03-11.
  29. "Purna Tugas dari TP-PKK Kota Depok, Elly Farida Tetap Mengabdi untuk Masyarakat". Pemerintah Kota Depok. 2025-02-19. Diakses tanggal 2025-03-11.