Teori Hukum Di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengetian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Pengertian-pengertian pokok seperti itu misalnya subjek hukum, perbuatan hukum, dan lain-lain yang memiliki pengertian yang bersifat umum dan teknis. menurut Hans Kelsen Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mnegenai hukum yang berlaku bukan mengenai hukum yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, maksudnya karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana ia ada.[1] Dengan memperhatikan pendapat para ahli, dapat dikatakan bahwa rumusan tentang disipin teori hukum adalah sebagai berikut:

  1. Teori hukum sama pengertiannya dengan filsafat hukum;
  2. Teori hukum berbeda pengertiannya dengan filsafat hukum;
  3. Teori hukum bersinonim dengan ilmu hukum;

dari uraian diatas dapat dilihat perbedaan antara teori hukum dengan filsafat hukum. Teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengetian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Pengertian-pengertian pokok seperti itu misalnya subjek hukum, perbuatan hukum, dan lain-lain yang memiliki pengertian yang bersifat umum dan teknis. Pengertian-pengertian pokok ini sangat penting supaya dapat memahami sistem hukum pada umumnya maupun pada sistem hukum positif.[2] Namun pada negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon membuat/mencipta hukum atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah "Judge Made Law" sebagai akibat Legal theory between philosophy and political teory that the issues consern in part philosophical, and in part political controversy (teori hukum terletak antara filsafatdan teori politik, sehingga persoalan-persoalan yang timbul pada satu sisi yang berkaitan dengan filsafat dan pada sisi lain dengan politik, yang saling bertentangan.[3] Dengan demikian kontribusi khas teori hukum adalah merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Pada negara-negara Eropa Kontinental, bahwa hakim corong Undang-undang yang dikenal dengan istilah "La Bouche de la loi" dengan sendirinya teori oleh negara tidak lagi menjadi persoalan persoalan dan pertentangan antara filsafat dengan teori politik. Karena semua persoalan-persoalan yang terdapat dalam filsafat dan teori politik telah dipecahkan dan telah dirumuskan menjadi materi dalam teori hukum/undang-undang yang teklah disahkan oleh Negara, yang harus dipatuhi dan ditaati oleh semua warga negara termasuk para penyelenggara dari pusat sampai daerah.[3] Penerapan sistem hukum di Indonesia seharusnya berdasarkan pada hukum tertulis/Undang-undang atau dikenal dengan "legalisme" bahwa semua hukum terdapat dalam Undang-undang.hakim dalam meanjalankan tugasnya terikat dengan Undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan Undang-undang belaka yaitu yang primer adalah pengetahuan tentang Undang-undang, sedangkan ,e,pelajari putusan-putusan pengadilan (jurisprudence)adalah sekunder.[3]

Tempat dan Fungsi Teori Hukum[sunting | sunting sumber]

Seluruh pemikiran sistemaatis tentang Teori Hukum adalah pada suatu yang berkaitan dengan filsafat dan sisi lain pada sisi politik. selalu bertitik tolak dalah filsafat dan ideologi politik berperan sebagai bagian kedua (Sometimes the starting point is phylosophy and political ideologi plays a secondary part) seperti pada teori-teori para ahli metafisika klasik Jerman atau para pengikut aliran non-Kant. Kadang-kadang bertitik tolak adalah Ideologi politik seperti dalam teori-teori hukum sosialisme dan fasisme.[3] Namun kadang teori pengetahuan dan ideologi politik berbaur menjadi satu sistem yang bulat, dimana unsur-unsur dari kedua bidang tersebut tidak mudah ditelusuri, seperti dalam sistem sistem filsafat Hegel. Akan tetapi semua semua teori hukum harus memuat unsur filsafat sebagai refleksi kedudukan manusia dalam dunia dan memperoleh warnanya serta isinya yang khas dari teori politik dari gagasan bentuk masyarakat yang terbaik. Untuk seluruh pemikiran tentang tujuan hukum yang didasarkan atas konsepsi megenai manusia baik sebagai individu yang berakal sebagai insan politik.[4] dari penjelasan tersebut diketahui bahwa Teori hukum dalam disiplin hukum merupakan produk dari politik hukum, filsafat hukum dan ilmu hukum. Dengan ini mekanis penyelenggara negara (politik hukum) yang membuat/menyusun produk suatu undang-undang (teori hukum), maka penyelenggara negara harus meminta masukan kepada filsafat hukum dan ilmu hukum. dalam prakteknya/aplikasinya penyelenggara negara membentuk panitia kerja (panja) yang terdiri dari akademisi dan praktisi untuk menyusun naskah akademik berserta Rancangan Undang-undang (RUU).[3]

Sumber-Sumber Teori Hukum[sunting | sunting sumber]

Berkaitan dengan sumber-sumber teori hukum, teori hukum ini bersumber pada pedapat para sarjana hukum tentang hukum, dan bagaimana mereka memaknai hukum tergantung kepada aliran yang mereka anut untuk menjelaskan apa itu hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Radbruch, bahwa teori hukum membikin jelas nilai-nilai serta postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi.[5] Contohnya, Hans Kelsen mengajarkan teori hukum murni, yang mengatakan bahwa teori hukum murni adalah teori hukum umum yang berusaha menjawab bagaimana hukum itu dibuat, dan bukan menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya hukum itu dibuat. Ia mengatakan murni karena teori tersebut mengarahkan kognisi (pengetahuan) pada hukum itu sendiri, karena teori tersebut menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut, yakni dengan membebaskan ilmu hukum dari semua elemen asing.[6] Karl Marx yang hidup pada masa revolusi industri, mengatakan bahwa hukum itu alat legitimasi dari kelas ekonomi tertentu. Hukum itu hanya melayani kepentingan ‘orang yang berpunya’, yang dimaksud disini adalah pemilik modal. Teori Karl Max yang terkenal adalah hukum ada dalam bingkai infra-struktur, supra-struktur. Infra-stuktur adalah fakta hubungan-hubungan ekonomi masyarakat. Sedangkan supra-struktur adalah kelembagaan-kelembagaan sosial non ekonomi, seperti hukum, agama, sistem politik, corak budaya dan sebagainya.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Teori Hukum". www.pn-palembang.go.id. Diakses tanggal 2022-08-19. 
  2. ^ Ariwibowo, Adityo (2013-10-26). "Definis dan Fungsi Teori Hukum". Adityo Ariwibowo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-19. 
  3. ^ a b c d e Prof. DR. Drs. H.R. ABDUSSALAM, SH, MH., ADRI DESASFURYANTO, SH, MH. (2020). Teori Hukum. Jakarta: PTIK. hlm. 303. 
  4. ^ Flecher, George P. (1996). Basic Conten of Legal Trought Law. New yoek: PTIK. 
  5. ^ Raharjo, Satjipto (2000). ilmu Hukum. Bandung: Alumni. hlm. 253. 
  6. ^ Kelsen, Hans (2010). Pengantar Teori hukum Murni. Bandung: Nusa Media. hlm. 38. 
  7. ^ Tanya, Bernard L. (2010). Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 97–98.