Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia
Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia didefinisikan sebagai pesan atau tanda berupa isyarat tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dengan makna tertentu untuk mengatur dan/atau mengontrol pengoperasian kereta api. Semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Persinyalan kereta api di Indonesia dipengaruhi oleh sistem persinyalan Belanda dan mengikuti Konvensi Utrecht tentang Persinyalan Kereta Api, khususnya persinyalan bertipe Alkmaar dan tebeng "krian", yang menjadi peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia. Persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Jawa pada tahun 1970-an ketika instalasi persinyalan di Stasiun Bandung dan Solo Balapan dilaksanakan oleh PNKA/PJKA dan Siemens Mobility. Pada tahun 1980-an dan terus melesat hingga sekarang, banyak sistem persinyalan mekanik yang berubah menjadi elektrik dengan beberapa alasan seperti efisiensi operasi dan peningkatan lalu lintas kereta api terkait pembangunan jalur ganda.
Pengaruh persinyalan Belanda dalam perkeretaapian Indonesia dituangkan dalam Reglemen 3 Tentang Semboyan (disusun di masa Staatsspoorwegen dan disempurnakan oleh Djawatan Kereta Api), yang kelak direvisi pada 2010 dengan Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan. Reglemen yang lama memiliki perbedaan penafsiran warna, yaitu putih sebagai tanda "aman", hijau sebagai tanda "kecepatan terbatas", dan merah sebagai "tanda bahaya". Namun, Peraturan Dinas 3 mengatur warna hijau sebagai tanda "aman", dan kuning sebagai "kecepatan terbatas". Peraturan ini juga mempengaruhi Kementerian Perhubungan dalam menyusun PM No. 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Regulasi
[sunting | sunting sumber]Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010. Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api (misalnya PPKA, masinis, kondektur, petugas sinyal, dan petugas langsir).
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan; semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L; semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B; semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan persilangan kereta api, dahulu menggunakan lampu semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan radio komunikasi.
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya putih menjadi hijau sebagai tanda aman, dan yang tadinya hijau menjadi kuning sebagai tanda kurang aman.[1]
Daftar semboyan
[sunting | sunting sumber]Berikut ini daftar semboyan kereta api yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia. Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3 Tentang Semboyan, dan diadaptasikan secara nasional dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.[2]
Semboyan di jalur kereta api
[sunting | sunting sumber]Semboyan di jalur kereta api adalah semboyan kereta api yang penempatannya berada di sisi kanan jalur kereta api, kecuali dalam kondisi tertentu dapat pula diletakkan di kiri jalur kereta api. Semboyan di jalur kereta api terbagi menjadi semboyan sementara, tetap, wesel, corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas.
Semboyan sementara
[sunting | sunting sumber]Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh PPKA atau penjaga perlintasan sebidang, atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
- Semboyan 1: PPKA atau petugas jaga berdiri tegak atau membawa bendera atau lampu semboyan (handsign) berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan). Menandakan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan. Maksud petugas berdiri di peron:
- Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya.
- Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
- Semboyan 2: Rambu berbentuk belah ketupat yang di tengahnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam dengan garis tepi kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan dikali 10 (misal: 6, berarti 60 kilometer per jam (37 mph)), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan (taspat) maksimal yang ditunjukkan olehnya.
- Semboyan 2A: Rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau handsign kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam (25 mph).
- Semboyan 2A1: Rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau handsign kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa kereta rel listrik yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam (25 mph).
- Semboyan 2B: Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau handsign kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam (12 mph).
- Semboyan 2B1: Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau handsign kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa kereta rel listrik yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam (12 mph).
- Semboyan 2C: Petugas yang membawa bendera kuning, papan bundar kuning, atau handsign kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (3,1 mph) (secepat orang berjalan kaki biasa).
- Semboyan 2H: Rambu berbentuk belah ketupat berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H, HH, atau HHH warna putih yang mengisyaratkan bahwa kereta api sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan. H berarti "habis", yang mengartikan "penghabisan batas kecepatan".
- Untuk kereta api dengan panjang hingga 300 m (980 ft), kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "H".
- Untuk kereta api dengan panjang 300–750 m (980–2.460 ft), kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HH".
- Untuk kereta api dengan panjang 750–1.000 m (2.460–3.280 ft), kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HHH".
- Semboyan 2H1: Rambu berbentuk bundar berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H berwarna putih (di atas markah persegi hitam bergaris putih). Mengisyaratkan bahwa KRL atau lokomotif listrik sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan.
- Semboyan 3: Satu buah bendera merah, lampu semboyan berwarna merah, papan dengan rambu bundar berwarna merah,, petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
- Semboyan 4A: Petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri). Kereta api hanya dapat bergerak dengan kecepatan maksimum 30 kilometer per jam (19 mph).
-
Semboyan 2: Awas taspat 20 (masinis KRL/lokomotif listrik)
-
Semboyan 2C: Awas taspat 5
-
Semboyan 3: Berhenti
-
Semboyan 2H: Taspat habis (kereta api dengan panjang ≤ 300 m)
-
Semboyan 2H: Taspat habis (kereta api dengan panjang 300–750 m)
-
Semboyan 2H: Taspat habis (kereta api dengan panjang 750–1.000 m)
-
Semboyan 4A: Awas kecepatan maksimal 30
Semboyan tetap
[sunting | sunting sumber]Semboyan tetap adalah semboyan kereta api berupa peraga yang dipasang pada tempat tetap dan berada di pinggir jalur rel. Semboyan ini terdiri atas sinyal, tanda, dan markah.
Sinyal
[sunting | sunting sumber]Persinyalan perkeretaapian di Indonesia terbagi menjadi dua yakni persinyalan mekanik dan persinyalan elektrik. Persinyalan mekanik adalah persinyalan kereta api tertua di Indonesia yang berupa sinyal lengan (semafor) dan sinyal tebeng. Namun, karena lalu lintas kereta api di jalur dengan sinyal mekanik semakin padat, maka satu persatu sistem persinyalan kereta api Indonesia diubah menjadi sinyal elektrik.
Semboyan 5: Berjalan | |
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. | |
Semboyan 6: Berjalan hati-hati, kecepatan terbatas | |
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati. | |
Semboyan 6A: Awas, kecepatan maksimal 30 | |
Semboyan 6A adalah semboyan tetap darurat yang berupa:
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan tidak lebih dari 30 kilometer per jam (19 mph) | |
Semboyan 6B: Boleh langsir | |
Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir. | |
Semboyan 7: Berhenti | |
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula Semboyan 3). | |
Semboyan 7B: Tidak boleh langsir | |
Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir. | |
Semboyan 9A1: Sinyal utama "berjalan" atau "berjalan hati-hati" | |
Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau lampu hijau pada sinyal muka. Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk. | |
Semboyan 9A2: Awas, sinyal utama "berhenti" | |
Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau lampu kuning pada sinyal muka. Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 9B1: Rute belum terbentuk | |
Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk", artinya kereta api belum diperbolehkan memasuki rute jalur yang akan dihadapi. | |
Semboyan 9B2: Sinyal keluar "berjalan" atau "berjalan hati-hati" | |
Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman. | |
Semboyan 9B3: Awas, sinyal keluar "berhenti" | |
Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti. | |
Semboyan 9C1: Sinyal utama "berjalan" | |
Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat tegak lurus (vertikal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) aman. | |
Semboyan 9C2: Sinyal utama "berjalan hati-hati" | |
Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat menyerong (diagonal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) hati-hati/awas. | |
Semboyan 9C3: Awas, sinyal utama "berhenti" | |
Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat mendatar (horizontal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) tidak aman/berhenti. | |
Semboyan 9D: Sinyal keluar "berjalan" (a); Awas, sinyal keluar "berhenti" (b) | |
Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar, dan harus dapat berputar 90 derajat. Ada dua kemungkinan:
Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat (menghadap kereta), maka sinyal keluarnya menandakan "berhenti", sehingga harus hati-hati. Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel (berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan", sehingga dipersilakan masuk. | |
Semboyan 9E1: Belok, kecepatan maksimal (angka tertera dikali 10) | |
Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu dengan angka menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan boleh masuk dengan kecepatan maksimum sesuai angka tertera dikali 10 km/jam (misal, jika muncul angka 3 berarti 30). | |
Semboyan 9E2: Lurus | |
Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus) dan boleh masuk. | |
Semboyan 9F: Belok, kecepatan maksimal (angka tertera dikali 10) | |
Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan maksimum sesuai angka tertera dikali 10 km/jam (misal, jika muncul angka 3 berarti 30). | |
Semboyan 9G: Menuju ke arah yang ditunjukkan (kiri/kanan/lurus) | |
Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah. | |
Semboyan 9H: Berjalan jalur kiri | |
Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda atau jalur-tunggal ganda. | |
Semboyan 9J: Berangkat dari/menuju ke jalur (sebut nomor jalur yang ditunjuk) | |
Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor jalur yang ditunjuk. |
Tanda
[sunting | sunting sumber]Tanda adalah jenis semboyan tetap yang memberikan petunjuk atau informasi tertentu yang berada di jalur kereta api. Tanda umumnya berupa perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh masinis atau petugas kru KA lainnya selama perjalanan.
Semboyan 8: Mendekati sinyal masuk | |
Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat. Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter. | |
Semboyan 8A | |
Semboyan 8A adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal masuk. Tanda ini memiliki dua papan, yang di atas berbentuk belah ketupat, dan yang di bawah berbentuk persegi dengan tepi lingkaran. Papan ini harus dapat berputar 90 derajat, sehingga papan dapat menghadap stasiun atau sejajar dengan rel. Tanda ini ditujukan kepada PPKA. Ada tiga kemungkinan:
| |
Semboyan 8B | |
Semboyan 8B adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal keluar. Tanda ini berupa lampu yang dapat menyala atau mati. Tanda ini ditujukan kepada PAP (Pengawas Peron). Ada dua kemungkinan:
Jika lampu menyala, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "aman" atau "hati-hati". Jika lampu mati, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "tidak aman". | |
Semboyan 8C: Awas, mendekati sinyal masuk/tanda berhenti jalur kiri | |
Semboyan 8C adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat kuning di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan markah sinyal muka dan tulisan MJ dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: MJ10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri boleh masuk dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 8D: Berhenti | |
Semboyan 8D adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat merah di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan tulisan J dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: J10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri harus berhenti. | |
Semboyan 8E: Batas langsir | |
Semboyan 8E adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran. | |
Semboyan 8F: Batas langsir, jalur buntu | |
Semboyan 8F adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X dan papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran pada sepur badug. | |
Semboyan 8G: Jalur buntu | |
Semboyan 8G adalah semboyan tetap yang berupa papan bulat merah dan papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan tanda akhir jalur tempat semua kereta api, termasuk langsirannya tidak boleh melampaui batas tanda tersebut. | |
Semboyan 8H1 | |
Semboyan 8H1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lambang daerah tak bertegangan (blankspot area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dimohon agar mengosongkan tenaga saat memasuki jaringan LAA tidak bertegangan. | |
Semboyan 8H2 | |
Semboyan 8H2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang daerah tak bertegangan (blankspot area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa. | |
Semboyan 8J1: Peralihan catu daya | |
Semboyan 8J1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dilarang berhenti saat memasuki peralihan catu daya LAA. | |
Semboyan 8J2: Catu daya normal | |
Semboyan 8J2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa. | |
Semboyan 8K: Bunyikan suling | |
Semboyan 8K adalah semboyan tetap berupa papan hitam bertuliskan S.35 putih yang mengartikan bahwa masinis harus membunyikan klakson/suling semboyan 35 saat melewati tanda tersebut. | |
Semboyan 8L: Pindahkan channel radio | |
Semboyan 8L adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam bergambar antena warna putih yang mengartikan bahwa masinis diminta untuk mengganti channel radio lokomotif. | |
Semboyan 8M: Awal LAA | |
Semboyan 8M adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki daerah awal jaringan listrik aliran atas bertegangan. | |
Semboyan 8N: Akhir LAA, berhenti | |
Semboyan 8N adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah dicoret putih yang mengartikan bahwa itu adalah daerah akhir jaringan listrik aliran atas bertegangan. Masinis KRL/lokomotif listrik tidak boleh melewati tanda batas tersebut. | |
Semboyan 8P: Indikator sakelar pemutus | |
Semboyan 8P adalah semboyan tetap berupa papan persegi kuning dengan lambang sakelar merah yang mengartikan bahwa masinis akan melewati sakelar pemutus. Apabila sakelarnya on, maka KRL diizinkan untuk melewati sakelar tersebut. | |
Semboyan 8R: Batas emplasemen | |
Semboyan 8R adalah semboyan tetap berupa papan persegi berwarna hitam dengan tulisan "8R" berwarna putih yang menandakan batas antara emplasemen stasiun dengan emplasemen depo, balai yasa, atau industri. |
Markah
[sunting | sunting sumber]Markah adalah semboyan tetap yang memberitahukan mengenai kondisi jalur, pembeda, batas, atau petunjuk tertentu. Markah berbeda dengan tanda, tanda umumnya memberikan perintah atau larangan kepada kru KA yang bertugas.
Semboyan wesel
[sunting | sunting sumber]Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel (wesel) ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun. Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem wesel biasa, sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem wesel inggris.
Semboyan 11A: Wesel menuju lurus | |
Semboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa:
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan. | |
Semboyan 11B: Wesel menuju belok | |
Semboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa:
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam. | |
Semboyan 12A: Awas, wesel inggris menuju lurus | |
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus. | |
Semboyan 12B: Awas, wesel inggris menuju belok | |
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok. | |
Semboyan 13A: Awas, wesel inggris | |
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama. | |
Semboyan 13B: Awas, wesel inggris | |
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama. | |
Semboyan 13C: Awas, wesel inggris | |
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya. |
Semboyan lain
[sunting | sunting sumber]Semboyan lain meliputi semboyan corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas. Corong air adalah peralatan yang digunakan untuk memasukkan air ke dalam ketel lokomotif uap. Jembatan timbang adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang massa kereta api yang sedang melintas. Batas ruang bebas adalah diagram yang digunakan untuk menentukan dimensi tinggi dan lebar maksimum pada sarana kereta api serta muatannya.
Semboyan 14A | |
Semboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan. | |
Semboyan 14B | |
Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan. | |
Semboyan 16A | |
Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui. | |
Semboyan 16B | |
Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui. | |
Semboyan 17: Awas taspat (angka sesuai yang tertera) | |
Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang. | |
Semboyan 18: Batas ruang bebas/preipal, berhenti | |
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan. |
Semboyan kereta api
[sunting | sunting sumber]Semboyan kereta api adalah semboyan yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan isyarat lampu, suara, bendera, tanda, atau media lain.
Semboyan terlihat
[sunting | sunting sumber]Semboyan terlihat adalah semboyan kereta api yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan lampu semboyan, bendera, tanda, atau media lain. Khusus untuk semboyan 22-28 dihapus dalam Peraturan Dinas 3 karena jarang digunakan, kecuali apabila kereta pembawa semboyan tersebut bersilang atau disusul dengan kereta luar biasa (KLB) atau kereta api fakultatif (hanya dijalankan pada hari-hari tertentu). Selain itu, juga memberi peringatan kepada orang atau hewan bahwa akan ada kereta lewat.
Semboyan suara
[sunting | sunting sumber]Semboyan suara adalah semboyan yang dikirimkan menggunakan suara. PPKA, kondektur, atau petugas kru KA mengirimkan semboyan suara melalui suling mulut, selompret, atau peluit; sedangkan masinis mengirimkan semboyan suara melalui klakson lokomotif.
Semboyan 35 | |
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari orang atau hewan agar menyingkir dari rel kereta api. | |
Semboyan 36 | |
Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem. | |
Semboyan 37 | |
Semboyan 37 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa tiga kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan pengikatan rem secara keras. | |
Semboyan 38 | |
Semboyan 38 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa dua kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan melepas rem. | |
Semboyan 39 | |
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya. | |
Semboyan 39A | |
Semboyan 39A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur kiri (berjalan di jalur di sebelah kiri) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur sebelah kiri (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga. Pada jalur ganda, semboyan 39A dibunyikan jika kereta melewati jalur kiri pada jalur ganda. | |
Semboyan 40 | |
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas PPKA dengan cara:
| |
Semboyan 41 | |
Semboyan 41 adalah semboyan suara yang ditunjukkan oleh:
Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 ditanggapi dengan semboyan 35 oleh masinis. Praktik ini tidak diterapkan pada layanan kereta api yang tidak dilengkapi kondektur konvensional seperti KAI Bandara[3] atau Commuter Line. Sistem tersebut digantikan dengan tunjuk-sebut semboyan 40 yang dilakukan oleh petugas pelayanan kereta (customer service).[4] |
Semboyan langsir
[sunting | sunting sumber]Semboyan langsir adalah semboyan yang diberikan oleh petugas langsir kepada masinis langsiran berupa isyarat maju, mundur, berhenti, perlahan-lahan, atau melewati perlintasan sebidang. Isyarat langsir menggunakan aba-aba tangan dan peluit, suling mulut, atau selompret. Apabila petugas langsiran mengirimkan isyarat langsir kepada masinis yang berdinas, masinis harus menjawabnya dengan membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 51).
Semboyan genta
[sunting | sunting sumber]Semboyan genta melibatkan genta (lonceng) di ruang pengatur perjalanan kereta api (PPKA) atau pengawas peron (PAP) stasiun kereta api maupun di perlintasan sebidang. Genta dioperasikan dengan induksi elektromagnetik oleh petugas PPKA atau PAP di stasiun. Setiap serangkaian bunyi genta terdiri atas lima pukulan rangkap, dan setiap pukulan rangkap terdiri dari dua bunyi yang berlainan. Semboyan ini dikirimkan kepada penjaga perlintasan maupun PPKA stasiun berikutnya bahwa akan ada berita mengenai keberangkatan, kedatangan, atau pembatalan perjalanan kereta api.
Perangkat persinyalan usang
[sunting | sunting sumber]Sinyal tebeng dan krian
[sunting | sunting sumber]Perangkat persinyalan tebeng merupakan peralatan persinyalan kereta api pertama yang digunakan di jalur-jalur Staatsspoorwegen sejak pertama kali beroperasi pada tahun 1878. Perangkat persinyalan krian (bahasa Belanda: Krianinrichting) merupakan pengembangan dari sinyal tebeng, yang menggunakan menara tinggi yang diperlengkapi dengan peralatan pengunci. Nama peralatan persinyalan ini dinisbatkan kepada Stasiun Krian, stasiun kereta api di Kabupaten Sidoarjo, yang juga menjadi stasiun pertama yang menggunakan persinyalan tersebut.[5] Jalur kereta api terakhir yang menggunakan sinyal krian adalah jalur kereta api Kalisat–Panarukan, yang ditutup pada tahun 2004.[6] Tercatat sinyal krian telah dipreservasi, di Stasiun Tamanan, Krian,[7][6] Museum Kereta Api Ambarawa,[8][9] dan Stasiun Garut.[10]
Sinyal krian digerakkan menggunakan tuas yang dipasang di dekat ruang PPKA stasiun, sehingga menyebabkan tebeng bergerak dan masinis akan mengikuti aspek yang ditunjukkan oleh tebeng-tebeng tersebut. Sinyal krian dapat memiliki dua atau tiga aspek. Pada sinyal krian dua aspek, aspek "berhenti" ditunjukkan dengan papan merah yang dapat terlihat oleh masinis, sedangkan aspek "berjalan" atau "berjalan hati-hati" ditunjukkan dengan papan merah yang digerakkan 90 derajat sehingga tidak terlihat masinis.[10] Sementara itu, pada sinyal krian tiga aspek, aspek "berhenti" ditunjukkan dengan papan merah yang dapat terlihat oleh masinis, aspek "berjalan hati-hati" ditunjukkan dengan papan merah yang tak terlihat, dengan lengan tegak, dan aspek "berjalan" ditunjukkan dengan lengan yang terlihat menyerong.[butuh rujukan]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Kutipan
[sunting | sunting sumber]- ^ (Indonesia) Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA
- ^ "PM No. 10 Tahun 2011" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-22. Diakses tanggal 2014-12-22.
- ^ Sudarsih, A. (Januari 2014). "Disambut Nona Cantik di Stasiun Kualanamu". Majalah KA. 90: 9.
Hanya saja karena di KA Bandara tidak ada kondektur, maka perintah ijin [sic] berangkat dari PPKA hanya dibalas langsung oleh Masinis dengan membunyikan Semboyan 35 (Suling KA).
- ^ Fasubkhanali (2015-09-05). "Metode "Tunjuk-Sebut" Dan "Tunjuk-Jawab" Di Perkeretaapian Jepang". KAORI Nusantara. Diakses tanggal 2023-12-08.
- ^ Tim Telaga Bakti Nusantara.; Asosiasi Perkeretaapian Indonesia. (1997-). Sejarah perkeretaapian Indonesia (edisi ke-Cet. 1). Bandung: Angkasa. ISBN 9796651688. OCLC 38139980.
- ^ a b djka.dephub.go.id. "125 TAHUN JALUR KA LINTAS KALISAT-PANARUKAN, BTP JATIM BERSAMA IRPS PRESERVASI ASET PERKERETAAPIAN SINYAL STASIUN TAMANAN". djka.dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-04-23.
- ^ Wijaya, Deni Ahmad (2023-08-14). "Ini Potret Preservasi Sinyal Krian di Prajekan Bondowoso oleh BTP Surabaya, Mengenang Sejarah Jalur Nonaktif - Inspiranesia". Ini Potret Preservasi Sinyal Krian di Prajekan Bondowoso oleh BTP Surabaya, Mengenang Sejarah Jalur Nonaktif - Inspiranesia. Diakses tanggal 2024-01-04.
- ^ Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur: Penyelamatan Benda Peninggalan Sejarah Perkeretaapian Handel Sinyal Krian di Jalur Nonaktif Kalisat-Panarukan
- ^ Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur: Pemindahan Sinyal Cagar Budaya
- ^ a b brilio.net (2019-08-07). "3 Fakta sinyal krian, saksi bisu 130 tahun jalur kereta Cibatu-Garut". brilio.net. Diakses tanggal 2024-04-23.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Hendrawan, A. (2018). Prasarana Kereta Api. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia. ISBN 9786025891533.
- Sugiana, A.; Lee, Key-Seo; Lee, Kang-Soo; Hwang, Kyeong-Hwan; Kwak, Won-Kyu (2015). "Study on Interlocking System in Indonesia" (PDF). Nyeondo Hangugcheoldohaghoe Chungyehagsuldaehoe Nonmunjib (Korean Society for Railway) (46).
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2019). Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. PER.U/KL.104/IX/1/KA-2019 tentang Peraturan Dinas 3 Semboyan.