Lompat ke isi

Langsir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Petugas langsir yang sedang melangsir Kereta Luar Biasa (KLB) di Stasiun Tanjung Priuk.
Petugas langsir yang sedang melangsir kereta luar biasa (KLB) di Stasiun Tanjung Priuk

Langsir (atau lebih populer dengan istilah langsiran) adalah sebuah pergerakan dari rangkaian kereta api berpenggerak mandiri, gerbong, atau lokomotif saja (tanpa gerbong) di luar jadwal keberangkatan kereta api reguler untuk berpindah jalur rel dan biasanya kereta api tersebut tidak ada penumpangnya. Kata langsir merupakan serapan dari bahasa Belanda, yaitu rangeer. Perpindahan jalur terutama diperlukan untuk memisahkan, merangkaikan, maupun memindahkan rangkaian sarana perkeretaapian berat (kereta api berpenggerak mandiri/gerbong/sarana perkeretaapian khusus/lokomotif lain) dengan lokomotif.

Karena proses langsir membutuhkan ketelitian serta keahlian khusus agar dapat berlangsung dengan aman, maka kegiatan langsir dipandu oleh seorang petugas yang biasa disebut dengan juru langsir yang sudah mendapatkan pelatihan terus-menerus tidak sebentar dari perusahaan kereta api. Juru langsir dapat terjun langsung ke emplasemen depo maupun ke emplasemen stasiun kereta api untuk memandu rangkaian kereta api yang dilangsir olehnya.

Lokomotif BB 302 70 01 sedang langsir di emplasemen Stasiun Medan.

Untuk kepentingan pengoperasian sarana perkeretaapian berat dilaksanakan langsiran guna:

  • Menyusun rangkaian kereta api,
  • Menambah/mengurangi gerbong dalam satu rangkaian,
  • Melepaskan rangkaian (kereta api yang akan kembali ke depo kereta api),
  • Memindahkan sarana perkeretaapian berat (gerbong/kereta api berpenggerak mandiri/sarana perkeretaapian khusus) dari satu jalur ke jalur yang lain.

Tempat pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]
  • Langsiran dapat dilakukan di dalam maupun di luar wilayah stasiun kereta api dengan ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api
  • Batas langsiran di wilayah stasiun kereta api ditentukan sampai dengan tanda batas langsiran di stasiun pada jarak 50 meter dari arah sinyal masuk ke arah stasiun kereta api.
  • Batas langsiran di luar wilayah stasiun kereta api ditentukan sampai dengan tanda batas yang tercantum dalam peraturan pengamanan setempat dengan ketentuan menjauhi titik buta kereta api.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lebih lanjut

[sunting | sunting sumber]
  • Bostel, Nathalie; Dejax, Pierre (1998). "Models and algorithms for container allocation problems on trains in a rapid transshipment shunting yard". Transportation Science. 32 (4): 370–379. doi:10.1287/trsc.32.4.370. 
  • Boysen, Nils (2012). et al. "Shunting yard operations: Theoretical aspects and applications". European Journal of Operational Research. 220 (1): 1–14. doi:10.1016/j.ejor.2012.01.043.