Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1019
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 November 1995
Sidang no.3.591
KodeS/RES/1019 (Dokumen)
TopikBekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 November 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 1004 (1995) dan 1010 (1995) perihal situasi di Bosnia dan Herzegovina dan 1009 (1995) perihal Kroasia, DKPBB menyatakan soal pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Jeleff, Sophie (1998). A fractured peace: the former Yugoslavia : debates. Council of Europe. hlm. 154. ISBN 978-92-871-3780-7. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]