Resolusi 1032 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1032
Dewan Keamanan PBB
Wilayah penyangga
Tanggal19 Desember 1995
Sidang no.3.608
KodeS/RES/1032 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1032 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 1995. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1996.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 24. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]