Resolusi 1028 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1028
Dewan Keamanan PBB
Tanggal8 Desember 1995
Sidang no.3.604
KodeS/RES/1028 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1028 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Desember 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal Rwanda, terutama Resolusi 997 (1995), DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen dan memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda,UNAMIR) sampai 12 Desember 1995.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]