Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 978
Dewan Keamanan PBB
Kamp pengungsi Rwanda di timur Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo)
Tanggal27 Februari 1995
Sidang no.3.504
KodeS/RES/978 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi 935 (1994) dan 955 (1994), DKPBB menginstruksikan negara-negara anggota soal penangkapan dan penahanan orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan dalam Genosida Rwanda, dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Klip, André; Sluiter, Göran (2003). Annotated leading cases of International Criminal Tribunals: The International Criminal Tribunal for Rwanda 2000–2001. Intersentia nv. hlm. 212. ISBN 978-90-5095-319-1. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]