Resolusi 985 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 985
Dewan Keamanan PBB
Seorang prajurit ECOMOG Nigeria di Liberia
Tanggal13 April 1995
Sidang no.3.517
KodeS/RES/985 (Dokumen)
TopikLiberia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 985 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 April 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 813 (1993), 856 (1993), 866 (1993), 911 (1994), dan 788 (1992), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Liberia (United Nations Observer Mission in Liberia, UNOMIL) sampai 30 Juni 1995.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 41. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]