Resolusi 996 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 996
Dewan Keamanan PBB
Israel (biru) dan Suriah (merah)
Tanggal30 Mei 1995
Sidang no.3.541
KodeS/RES/996 (Dokumen)
TopikIsrael-Republik Arab Suriah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 996 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1995, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1995, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 45. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]