Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1013
Dewan Keamanan PBB
Tanggal7 September 1995
Sidang no.3.574
KodeS/RES/1013 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 September 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) dan 1011 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB membentuk komisi penyidikan internasional terhadap arus-arus senjata ke bekas pasukan pemerintahan Rwanda di kawasan Danau-danau Besar di Afrika.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Gowlland-Debbas, Vera; Tehindrazanarivelo, Djacoba Liva (2004). National implementation of United Nations sanctions: a comparative study. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 23. ISBN 978-90-04-14090-5. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]