Lompat ke isi

Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 989
Dewan Keamanan PBB
Gedung ICTR di Kigali
Tanggal24 April 1995
Sidang no.3.524
KodeS/RES/989 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Daftar nominasinya adalah sebagai berikut:

  • Lennart Aspegren (Swedia)
  • Kevin Haugh (Irlandia)
  • Laïty Kama (Senegal)
  • T. H. Khan (Bangladesh)
  • Wamulungwe Mainga (Zambia)
  • Yakov A. Ostrovsky (Rusia)
  • Navanethem Pillay (Afrika Selatan)
  • Edilbert Razafindralambo (Madagaskar)
  • William H. Sekule (Tanzania)
  • Anne Marie Stoltz (Norwegia)
  • Jiri Toman (Republik Ceko/Swiss)
  • Lloyd G. Williams (Jamaika/Saint Kitts dan Nevis)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Williamson, Jamie A. (2006). "An overview of the international criminal jurisdictions operating in Africa". International Review of the Red Cross. Cambridge University Press. 88: 111–131. doi:10.1017/S1816383106000075. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]