Nasim Khan
Artikel biografi ini berkualitas rendah karena ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
M. Nasim Khan | |
|---|---|
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Mulai menjabat 1 Oktober 2014 | |
| Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo Prabowo Subianto |
| Daerah pemilihan | Jawa Timur III |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 10 Juni 1975 Situbondo, Jawa Timur |
| Partai politik | PKB |
| Suami/istri | Farah Diba |
| Almamater | Institut Teknologi Nasional |
| Pekerjaan | Politikus |
M. Nasim Khan (lahir 10 Juni 1975) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur III, yang meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Nasim merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa, ia bertugas di Komisi VI.[1]
Riwayat Pendidikan [2]
[sunting | sunting sumber]- SD Negeri 1 Asembagus (1981–1987)
- SMP Negeri 1 Asembagus (1987–1990)
- SMA Negeri 2 Situbondo (1990–1993)
- S-1 Institut Teknologi Nasional (1993–2000)
Riwayat Organisasi [2]
[sunting | sunting sumber]- Humas Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Situbondo
- Humas Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Situbondo
- Humas Ikatan Alumni Institut Teknologi Nasional
- Koordinator Bidang Ikatan Mahasiswa Situbondo
- Koordinator Bidang Himpunan & Senat Institut Teknologi Nasional (1994–1998)
- Koordinator Bidang Ikatan Mahasiswa Madura (1995–2000)
- Koordinator Bidang Forum Komunikasi Mahasiswa Malang (1995–1998)
- Wakil Bendahara Umum DPP PKB (2019–2024)[3]
Karier [2]
[sunting | sunting sumber]Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Nasim mendapatkan sorotan publik setelah mengusulkan pengadaan kembali gerbong khusus perokok di kereta api jarak jauh. Usulan itu disampaikannya pada Rabu, 20 Agustus 2025 saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, area khusus merokok di kereta api jarak jauh akan memberikan kenyamanan kepada penumpang perokok dan berpotensi menarik keuntungan lebih untuk KAI.[4] Usulannya tersebut menerima reaksi negatif dari masyarakat luas dan pengamat.[4] KAI dalam jumpa pers pada Kamis, 21 Agustus 2025, secara tegas menolaknya. Dasar dari penolakan itu adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok atau KTR.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I hingga Komisi XI, diakses 30 September 2021.
- 1 2 3 Profil Ir. H. M. Nasim Khan - Anggota DPR RI 2019-2024, diakses 9 Desember 2021.
- ↑ Susunan DPP PKB Periode Tahun 2019-2024, diakses 9 Desember 2021.
- 1 2 Muhid, Hendrik Khoirul (21 Agustus 2025). "Profil Nasim Khan, Anggota DPR yang Mengusulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Perokok". Tempo. Diakses tanggal 2025-08-21.
- ↑ Shaid, Nur Jamal (2025-08-21). "DPR Usul Gerbong Merokok, Kemenhub dan KAI Tegas Menolak". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-08-22.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]

