Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 61: | Baris 61: | ||
* [http://mwa.ui.ac.id/komite-audit/ Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA] |
* [http://mwa.ui.ac.id/komite-audit/ Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA] |
||
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si, |
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si, |
||
* |
*[https://www.linkedin.com/in/tashwirul Vyan Tashwirul Afkar] |
||
== Ketua MWA UI == |
== Ketua MWA UI == |
Revisi per 21 Maret 2019 08.35
Kantor pusat | Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat |
---|---|
Jumlah anggota | Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Senat Akademik Universitas Rektor Masyarakat Tenaga Kependidikan Mahasiswa |
Ketua | Erry Riyana Hardjapamekas |
Sekretaris | Ir. Achmad Rizali bin Abdul Ghaffar, M.Sc |
Situs web | www |
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]
Tugas dan Fungsi
- Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
- Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
- Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
- Menetapkan kebijakan umum universitas;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
- Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
- Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
- Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
- Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
- Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
- Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
- Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[2]
Kepengurusan
Ketua: Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris: Ir. Achmad Rizali bin Abdul Ghaffar, M.Sc
Anggota:
- Prof. Muhammad Nasir
- Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.
- Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K)
- Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, S.KM
- Dr. Jatna Supriatna
- Kurnia Toha, Ph. D
- Prof. Melani Budianta, Ph.D
- Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
- Widijanto Satyo Nugroho, Drs.,M.Math.,Ph.D
- Prof. Dr. dr. Farid Anfansa Moeloek, SP.OG
- Ir. Achmad Rizali bin Abdul Ghaffar, M.Sc
- Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
- Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
- Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
- Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
- Vyan Tashwirul Afkar
Ketua MWA UI
- ^ "Profil MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.
- ^ "Tugas dan Fungsi MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.