Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
tugas dan fungsi, susunan organisasi dan koordinasi lpnk
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23: Baris 23:
<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = -
| nama_sekretaris_jenderal = Untung Suseno Sutarjo


<!--Sekretariat Kementerian-->
<!--Sekretariat Kementerian-->
Baris 40: Baris 40:
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| nama_dirjen2 = -
| nama_dirjen2 = Mohamad Subuh
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Pelayanan Kesehatan
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Pelayanan Kesehatan
| nama_dirjen3 = -
| nama_dirjen3 = -
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
| singkatan_dirjen4 = Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
| singkatan_dirjen4 = Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
| nama_dirjen4 = -
| nama_dirjen4 = Maura Linda Sitanggang


<!--Deputi-->
<!--Deputi-->
Baris 58: Baris 58:
<!--Inspektorat Jenderal-->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = -
| nama_inspektorat_jenderal = Purwadi


<!--Badan-->
<!--Badan-->

Revisi per 14 September 2015 13.57

Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Bidang tugasKesehatan
Susunan organisasi
MenteriNila Moeloek
Sekretaris JenderalUntung Suseno Sutarjo
Inspektur JenderalPurwadi
Direktur Jenderal
Ditjen Kesehatan Masyarakat-
Ditjen Pencegahan dan Pengendalian PenyakitMohamad Subuh
Ditjen Pelayanan Kesehatan-
Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat KesehatanMaura Linda Sitanggang
Kepala Badan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan-
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan-
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan-
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi-
Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan-
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan-
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJl. H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9 Blok A Jakarta
Situs webhttp://www.kemkes.go.id/

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar