Hukum Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Bendera Uni Eropa.

Hukum Uni Eropa (sebelumnya disebut Hukum Komunitas Eropa) adalah sekumpulan traktat dan perundang-undangan (misalnya Regulasi dan Direktif) yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap hukum negara anggota Uni Eropa. Tiga sumber hukum Uni Eropa adalah hukum primer, hukum sekunder, dan hukum suplementer. Sumber primer utama hukum Uni Eropa adalah traktat pendirian Uni Eropa. Sumber sekunder meliputi regulasi dan direktif yang didasarkan kepada traktat-traktat. Badan legislatif Uni Eropa terdiri dari Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, yang dapat membuat hukum sekunder untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam traktat. Sementara itu, sumber suplementer Hukum Eropa meliputi keputusan Mahkamah Eropa dalam kasus, hukum internasional, dan asas umum hukum Uni Eropa.

Hukum Uni Eropa diterapkan oleh pengadilan-pengadilan negara anggota. Mahkamah Eropa merupakan pengadilan tertinggi yang dapat menafsirkan Hukum Eropa.

Pranala luar [sunting]