Van Gend en Loos v Nederlandse Administratie der Belastingen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
van Gend en Loos
Diajukan 16 Agustus 1962
Diputuskan 5 Februari 1963
Nama lengkap kasusNV Algemene Transporten Expeditie Onderneming van Gend en Loos v Nederlandse Administratis der Belastingen
Nomor kasus26/62, [1963 ECR 1; [1963] CMLR 105]
KamarPengadilan penuh
Negara asal pemohonBelanda
Kronologi prosedurTariefcommissie, uitspraak van 14 August 1962 (8847/48 T)
Komposisi pengadilan
Undang-Undang
Menginterpretasi Pasal 12 TEEC

Van Gend en Loos v Nederlandse Administratie der Belastingen (1963) Case 26/62 adalah kasus Mahkamah Eropa yang menetapkan bahwa pasal-pasal di dalam Traktat Pendirian Komunitas Ekonomi Eropa dapat membuat hak hukum yang dapat ditegakkan oleh individu atau badan hukum di pengadilan negara-negara anggota Komunitas Eropa. Asas ini disebut asas efek langsung.[1] Mahkamah Eropa juga menekankan bahwa dalam Traktat Pendirian Komunitas Ekonomi Eropa, negara-negara anggota telah mendirikan tatanan hukum internasional yang baru yang memberi hak khusus bagi individual. Kasus ini dianggap sebagai salah satu kasus terpenting yang memengaruhi perkembangan hukum Uni Eropa.[1]

Kasus ini muncul akibat reklasifikasi bahan kimia oleh negara-negara Benelux ke dalam kategori yang menimbulkan biaya cukai yang lebih tinggi. Mahkamah Eropa menyatakan bahwa hal ini melanggar traktat yang mengharuskan negara anggota mengurangi bea cukai di antara mereka secara progresif, dan juga menetapkan bahwa pelanggaran ini dapat dibawa oleh individu ke pengadilan nasional dan tidak hanya oleh negara anggota komunitas saja.

Fakta[sunting | sunting sumber]

Van Gend en Loos, sebuah perusahaan pos dan transportasi, mengimpor urea-formaldehida dari Jerman Barat ke Belanda. Petugas bea cukai Belanda memberlakukan tarif untuk impor tersebut. Van Gend en Loos menentang dan menyatakan bahwa tarif tersebut bertentangan dengan hukum Komunitas Eropa. Pasal 12 Traktat Roma (yang kini diganti oleh Pasal 30 TFEU) mengatur bahwa negara anggota tidak boleh memberlakukan bea cukai baru pada impor dan ekspor atau beban dengan "efek yang ekuivalen".

Van Gend en Loos membayar tafi tersebut, namun mencoba memperoleh kembali uang tersebut di pengadilan nasional. Pengadilan nasional meminta putusan awal (preliminary ruling) dari Mahkamah Eropa dan bertanya apakah Pasal 12 Traktat Roma memberi hak kepada warga negara anggota yang dapat ditegakkan di pengadilan nasional.

Pendapat Advokat Jenderal[sunting | sunting sumber]

Advokat Jenderal Roemer menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Traktat Pendirian Komunitas Eropa dapat memiliki "efek langsung" (atau dalam kata lain, warga negara anggota dapat menggunakannya), namun Pasal 12 bukanlah salah satu dari pasal tersebut. Namun, perlu diingat bahwa pendapat advokat jenderal berbeda dengan keputusan Mahkamah Eropa dalam kasus ini.

Keputusan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah Eropa membuat keputusan pada 5 Februari 1963 dan menekankan bahwa Pasal 12 dapat memberikan hak personal untuk Van Gend en Loos. Mahkamah Eropa menginterpretasi Traktat Roma secara luas dan teleologis, dan menyatakan bahwa "Komunitas [Eropa] mendirikan tatanan hukum internasional yang baru dan untuk itu negara-negara [anggota] telah membatasi kedaulatannya, walaupun hanya dalam beberapa bidang dan subjek yang tidak hanya meliputi negara anggota tetapi juga warga negaranya."[2]

Untuk mengetahui apakah suatu pasal memiliki efek langsung, Mahkamah Eropa telah memberikan panduan. Mahkamah Eropa menyatakan bahwa maksud, skema umum, dan susunan kata suatu pasal perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah pasal tersebut memiliki efek langsung. Pengadilan juga menekankan bahwa karena tujuan Traktat Roma adalah untuk mendirikan pasar bersama dengan manfaat bagi individu, traktat ini lebih dari sekadar perjanjian internasional biasa. Traktat tersebut tidak hanya memberlakukan kewajiban bersama bagi negara-negara, tetapi juga memberi individu hak di pengadilan nasional.

Mahkamah Eropa memutuskan bahwa walaupun Komisi Eropa atau negara anggota lain dapat menghentikan pelanggaran hukum Komunitas Eropa oleh suatu negara dengan membawanya ke pengadilan, bukan berarti individu tidak dapat menegakkannya di pengadilan nasional. Terdapat dua alasan yang diberikan. Pertama-tama, bila konsep efek langsung gagal diakui, individu tidak dapat memperoleh perlindungan hukum yang cukup. Kemudian, penegakkan oleh individu merupakan mekanisme pengawasan yang efektif. Individu tidak harus menunggu Komunitas Eropa atau negara anggota lain bila ingin menghentikan pelanggaran hukum Komunitas Eropa oleh suatu negara.[3]

Mengenai tarif pada urea-formaldehida, Mahkamah Eropa menyatakan bahwa Belanda tidak dapat memberlakukan tarif yang lebih tinggi dari yang berlaku pada 1 Januari 1958 (ketika traktat mulai berlaku). Mahkamah Eropa juga memutuskan bahwa peningkatan tarif dapat terjadi melalui peningkatan tarif secara langsung atau melalui reklasifikasi suatu produk ke kategori dengan tarif yang lebih tinggi, dan keduanya melanggar Pasal 12 Traktat Pendirian Komunitas Eropa. Pertanyaan mengenai tarif mana yang tepat untuk urea-formaldehida diserahkan kepada pengadilan nasional.

Dampak[sunting | sunting sumber]

Kasus Van Gend en Loos sering kali digunakan untuk menekankan bahwa pasal-pasal dalam Traktat Komunitas Eropa memiliki efek langsung (berbeda dengan penerapan langsung) yang dapat dimanfaatkan individu untuk menegakkan hak yang diperoleh dari traktat. Kasus ini juga menggambarkan kekreatifan Mahkamah Eropa karena konsep efek langsung tidak disebutkan dalam traktat. Mahkamah Eropa meyakini bahwa doktrin ini penting untuk memastikan bahwa negara-negara anggota mematuhi kewajibannya dalam Traktat Roma. Selain itu, Van Gend en Loos mengilustrasikan prosedur penegakan hukum Komunitas Eropa di tingkat nasional. Hal ini penting karena terdapat mekanisme penegakkan yang lebih efektif dan terdistribusi, apalagi mengingat Komisi Eropa tidak harus membawa suatu negara anggota ke pengadilan bila terjadi pelanggaran.

Terkait dengan berlakunya traktat di hukum nasional, Belanda memiliki sistem monis, yaitu traktat dapat berpengaruh langsung dalam hukum nasional. Namun, ada banyak negara anggota Komunitas Eropa lain (seperti Britania Raya dan Jerman) yang menganut sistem dualisme, atau dalam kata lain traktat harus dikonversi menjadi hukum nasional agar dapat berlaku bagi individu. Dengan dirumuskannya keputusan ini, di negara-negara dengan sistem dualis hukum Uni Eropa memiliki efek langsung tanpa harus dikonversi ke hukum nasional terlebih dahulu.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Craig, Paul; de Búrca, Gráinne (2003). EU Law: Text, Cases and Materials (edisi ke-3rd). Oxford University Press. hlm. 182. ISBN 0-19-924943-1. The ECJ first articulated its doctrine of direct effect in 1963 in what is probably the most famous of its ruling. 
  2. ^ Case 26/62, NV Algemene Transporten Expeditie Onderneming van Gend en Loos v Nederlandse Administratis der Belastingen [1963] ECR 1. See section B.
  3. ^ Weatherill, Stephen (2007). Cases and materials on EU law. Oxford University Press. hlm. 96. ISBN 978-0-19-921401-3. 

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Case 26/62, NV Algemene Transporten Expeditie Onderneming van Gend en Loos v Nederlandse Administratis der Belastingen [1963] ECR 1.