Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (Inggris: European Convention on Human Rights, disingkat "ECHR"), diadopsi di bawah naungan Majelis Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Semua anggota Dewan Eropa yang menyatakan pihak untuk Konvensi dan anggota baru diharapkan untuk meratifikasi konvensi yang pada kesempatan paling awal.

Konvensi memiliki beberapa protokol. Misalnya, Protokol 6 melarang hukuman mati kecuali dalam waktu perang. Beragam protokol yang diterima dari Negara Partai untuk Partai Negara, meskipun diketahui bahwa negara pihak harus banyak pihak sebagai protokol mungkin.

Konvensi tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hukum di negara-negara anggota Dewan Eropa dan secara luas dianggap sebagai perjanjian internasional yang paling efektif untuk perlindungan hak asasi manusia.[1]

Pasal[sunting | sunting sumber]

Pasal 8[sunting | sunting sumber]

Beberapa kasus terkait dengan Pasal 8, antara lain:

Protokol[sunting | sunting sumber]

Protokol 14[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Mowbray, A. R. (Alastair R. ) (2007). Cases and materials on the European Convention on Human Rights. Internet Archive. Oxford ; New York : Oxford University Press. ISBN 978-0-19-920674-2. 

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]