Hukum konstitusional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Isi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Perancis masih mempunyai nilai konstitusional
Hukum konstitusional adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tidak semua negara bangsa memiliki konstitusi, walaupun semua negara semacam itu memiliki jus commune, atau hukum tanah air yang berisi sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi hukum adat, konvensi, hukum statuta, hukum hakim, atau peraturan dan norma internasional.