Ratifikasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti perubahan terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.

Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.

Negara yang telah melakukan ratifikasi suatu perjanjian maka negara tersebut harus memastikan kesesuaian antara perjanjian internasional dengan konstitusi yang dimiliki negara tersebut. Selain itu, harus mentransformasikan perjanjian internasional untuk diaplikasikan kedalam hukum nasional. [1]


  1. ^ Pratiwi, Dian Khoreanita (2020-09-07). "KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL". Jurnal Yudisial. 13 (1): 1. doi:10.29123/jy.v13i1.268. ISSN 2579-4868.