Resolusi 1577 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1577
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal1 Desember 2004
Sidang no.5.093
KodeS/RES/1577 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1577 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 Desember 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi, ONUB) selama periode enam bulan sampai 1 Juni 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]