Resolusi 1527 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1527
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal4 Februari 2004
Sidang no.4.909
KodeS/RES/1527 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1527 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Februari 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB mermperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Côte d'Ivoire (MINUCI) sampai 27 Februari 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]