Resolusi 1526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1526
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Januari 2004
Sidang no.4.908
KodeS/RES/1526 (Dokumen)
TopikAncaman perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, adopted unanimously on 30 January 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar terorisme, DKPBB memperketat sanksi terhadap Al-Qaeda, Taliban, Osama bin Laden dan pihak-pihak dan kelompok-kelompok terkait.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]