Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
| Resolusi 1566 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Dampak Pengeboman Kedutaan Besar Australia 2004 (2004) | |
| Tanggal | 8 Oktober 2004 |
| Sidang no. | 5.053 |
| Kode | S/RES/1566 (Dokumen) |
| Topik | Ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Oktober 2004. DKPBB mengecam terorisme sebagai ancaman serius bagi perdamaian dan memperkuat legislasi anti-terorisme.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council acts unanimously to adopt resolution strongly condemning terrorism as one of most serious threats to peace". United Nations. 8 October 2004.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Text of the Resolution at undocs.org
- Security Council Working Group Established Pursuant to Resolution 1566 (2004) website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal May 10, 2015)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: