Resolusi 1539 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1539
Dewan Keamanan PBB
Prajurit anak-anak Tionghoa di Burma
Tanggal22 April 2004
Sidang no.4.948
KodeS/RES/1539 (Dokumen)
TopikAnak-anak dan konflik bersenjata
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1539 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 April 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengecam pemakaian prajurit anak-anak dan memerintahkan Sekjen untuk mengerahkan mekanisme pemantauan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]