Resolusi 1573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1573
Dewan Keamanan PBB
Pegunungan di Timor Leste
Tanggal16 November 2004
Sidang no.5.079
KodeS/RES/1573 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Leste
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopasi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 November 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Timor Leste, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission of Support to East Timor (UNMISET) selama enam bulan terakhir sampai 20 Mei 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]