Resolusi 1525 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1525
Dewan Keamanan PBB
Garis Biru antara Israel dan Lebanon
Tanggal30 Januari 2004
Sidang no.4.907
KodeS/RES/1525 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1525 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]