Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1550
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Juni 2004
Sidang no.4.998
KodeS/RES/1550 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 2004, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]