Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1373
Dewan Keamanan PBB
Serangan teroris di World Trade Center,
11 September 2001
Tanggal28 September 2001
Sidang no.4.385
KodeS/RES/1373 (Dokumen)
TopikAncaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 28 September 2001, adalah sebuah tindak kontra-terorisme yang disahkan usai serangan teroris 11 September di Amerika Serikat.[1] Resolusi tersebut diadopsi di bawah Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sehingga mengikat seluruh negara anggota PBB.

Catatan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]