Resolusi 1361 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1361
Dewan Keamanan PBB
Logo ICJ
Tanggal5 Juli 2001
Sidang no.4.345
KodeS/RES/1361 (Dokumen)
TopikMahkamh Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1361 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 5 Juli 2001. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Mohammed Bedjaoui yang berlaku pada 30 September 2001, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 12 Oktober 2001 di sesi ke-56 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]