Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1366
Dewan Keamanan PBB
Reruntuhan dari konflik bersenjata
Tanggal30 Agustus 2001
Sidang no.4.360
KodeS/RES/1366 (Dokumen)
TopikPeran DKPBB dalam mencegah konflik bersenjata
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar aspek-aspek konflik bersenjata, DKPBB menyatakan tujuannya untuk mencegah konflik bersenjata sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk menghimpun perdamaian dan keamanan internasional.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]