Resolusi 1377 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1377
Dewan Keamanan PBB
Pita jasa perang global melawan terorisme yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Amerika Serikat
Tanggal12 November 2001
Sidang no.4.413
KodeS/RES/1377 (Dokumen)
TopikAncaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1377 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi di pertemuan kementerian pada 12 November 2001. DKPBB mengadopsi deklarasi terkait upaya untuk menuntaskan terorisme internasional.[1]

Catatan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]