Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1374
Dewan Keamanan PBB
Bendera UNITA
Tanggal19 Oktober 2001
Sidang no.4.393
KodeS/RES/1374 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 2001. Usai mengulang seluruh resolusi di Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadapp UNITA selama enam bulan berikutnya sampai 19 April 2002.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]