Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1347
Dewan Keamanan PBB
Pemandangan Rwanda
Tanggal30 Maret 2001
Sidang no.4.307
KodeS/RES/1347 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]

Daftar nominee yang dicetuskan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:

  • Mouinou Aminou (Benin)
  • Frederick Mwela Chomba (Zambia)
  • Winston Churchill Matanzima Maqutu (Lesotho)
  • Harris Michael Mtegha (Malawi)
  • Arlette Ramaroson (Madagaskar)

Pada April 2001, Arlette Ramaroson dan Winston Churchill Matanzima Maqutu terpilih untuk menjabat di ICTR oleh Majelis Umum sampai masa jabatan mereka berakhir pada 24 Mei 2003.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]