Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1351
Dewan Keamanan PBB
Citra satelit Timur Tengah
Tanggal30 Mei 2001
Sidang no.4.322
KodeS/RES/1351 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 2001, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 2001.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]