Resolusi 1368 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1368 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Rabu, 12 September 2001 tentang perang melawan teroris pasca Serangan 11 September 2001. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ DK PBB Mengeluarkan Resolusi Memerangi Teroris, Liputan 6, 17 September 2001, diakses tanggal 29 April 2018.