Lompat ke isi

Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1303
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Juni 2000
Sidang no.4.155
KodeS/RES/1303 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 2000. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2000.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]