Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1329
Dewan Keamanan PBB
Ruang pengadilan I di ICTY.
Foto diambil dari rekaman ICTY.
Tanggal30 November 2000
Sidang no.4,240
KodeS/RES/1329 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 827 (1993) dan 955 (1994), DKPBB menambah jumlah ruang pengadilan di Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]