Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1333 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Desember 2000 |
Sidang no. | 4.251 |
Kode | S/RES/1333 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Afganistan |
Ringkasan hasil | 13 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, yang meliputi Resolusi 1267 (1999), DKPBB memberlakukan larangan bantuan militer kepada Taliban, menutup kamp-kampnya dan mengakhiri hak perlindungan terhadap gerakan tersebut.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council imposes wide new measures against Taliban authorities in Afghanistan, demands action on terrorism". United Nations. 19 December 2000.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: